© Shutterstock
Setelah lulus kuliah, saatnya para fresh graduate mencari kerja. Ada yang mendapatkan pekerjaan sesuai bidang yang dikuasai atau passionnya, tapi ada juga yang merasa sulit.
Mereka beranggapan untuk setidaknya mendapatkan pekerjaan dan pengalaman pembelajaran baru untuk bekal karier kedepannya. Tapi ada hal lain yang perlu fresh graduate ketahui, yaitu soal kontrak kerja.
Setelah diterima kerja, pasti akan mendapatkan sebuah surat kontrak kerja dari perusahaan. Kesalahan dimulai saat mereka langsung tanda tangan begitu saja, tanpa mengetahui jenis kontrak yang didapat.
Hal ini jelas bisa menimbulkan kesalahpaham antara pekerja dengan atasan di kemudian hari. Supaya gak terjadi demikian, sebaiknya para fresh graduate mengetahui dulu macam/jenis kontrak kerja.
PKWT biasa dikenal dengan sebutan karyawan kontrak. Artinya, karyawan berstatus kontrak ini punya perjanjian kerja antara dirinya dengan perusahaan dalam waktu tertentu atau sementara.
Status kontrak ini diberikan langsung kepada karyawan baru secara lisan yang kemudian juga dikuatkan dengan adanya surat tertulis yang diberikan untuk karyawan tersebut, perusahaan, dan juga Dinas Tenaga Kerja.
Bila pada masa status kontrak ini karyawan menunjukkan peningkatan kinerja, maka ada kemungkinan besar, setelah masa kontrak habis, karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, peraturan setiap perusahaan pasti berbeda-beda.
PKWTT ini biasa disebut juga dengan karyawan tetap. Tapi bukan berarti karyawan bisa langsung diangkat, melainkan ada masa percobaan terlebih dahulu. Biasanya perusahaan akan memberikan waktu tertentu (3-6 bulan).
Kalau karyawan menunjukan kinerja yang baik, maka perusahaan berhak mengangkat karyawan tersebut menjadi tetap yang ditandai dengan adanya pemberian surat pengangkatan dari perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan.
Karyawan dengan status kerja paruh waktu/part time ini biasanya dialami oleh mahasiswa atau orang lain yang ingin mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan yang digeluti mulai dari pramusaji, penjaga toko, atau sales pada acara tertentu seperti event musik, kuliner, dll.
Karyawan yang memegang status kontrak ini, gak bekerja seharian penuh. Biasanya mereka bekerja 7 – 8 jam per hari. Perusahaan atau pemberi pekerja pun akan memberikan waktu gaji yang berbeda.
Outsourcing juga dikenal dengan perjanjian pemborong pekerjaan, adalah sistem perjanian yang dibuat perusahaan dengan pemborong tenaga kerja atau penyedia outsourcing.
Pada umumnya, outsourcing ini menyediakan karyawan kepada perusahaan yang membutuhkan banyak tenaga kerja. Misalnya saja, konveksi, pabrik, atau perdagangan ritel.
Meski penyedia jasa tenaga kerja, tetap saja pihak outsourcing ini juga wajib membuat surat perjanjian kerja PKWT atau PKWTT kepada seluruh tenaga kerjanya. Jika ada outsourcing yang gak memberlakukan hal tersebut, bisa saja penyedia jasa tersebut ilegal.
Nah, sekarang udah paham kan? Semoga informasi ini bermanfaat ya!