© Shutterstock.com/Rawpixel.com
Profesi adalah suatu ketrampilan yang menuntut pada keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap profesi itu sendiri.
Singkatnya, definisi profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus untuk mengikuti pelatihan tertentu, agar bisa melakukan pekerjaannya dengan baik.
Sehingga, seseorang yang berprofesi di bidang tertentu, biasanya disebut dengan profesional, artinya orang tersebut telah memiliki keahlian yang sesuai dengan bidangnya.
Adapun ciri-ciri dari profesi adalah sebagai berikut:
1. Memiliki izin khusus agar bisa menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
2. Memiliki keahlian atau pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan, dan didapatkan dari pendidikan atau pengalaman.
3. Memiliki standar moral yang sangat tinggi yang berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi.
Sedangkan, syarat umum suatu profesi adalah memiiki pengetahuan khusus di bidang tertentu, mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, serta memiliki kode etik dalam pelaksanaan kerjanya.
Nah, untuk lebih jelasnya langsung saja simak ulasan di bawah ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Untuk menjadi seoranmg profesional di bidang yang telah digelutinya, tentu kamu harus memiliki etiak profesi.
Sebab, etika profesi adalah bagian integral dari sikap hidup seseorang dalam mengembang tugasnya, dan menerapkan norma-norma etis pada bidang-bidang khusus (profesi) di kehidupan sehari-hari.
Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Integritas Moral
4. Prinsip Otonomi
Oleh karena itu, fungsi dari etika profesi adalah sebagai pedoman bagi semua anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan, serta sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
Mungkin bagi sebagian orang, zakat profesi masih belum familiar, meski begitu kamu tetap harus mengetahui definisi dari zakat profesi.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan orang-orang berprofesi, yang apabila telah mencapai nisab.
Sehingga jika hasil profesi seseorang tidak cukup memenuhi kebutigan hidup, maka ia pantas menjadi mustahiq (penerima zakat).
Namun, jika hasilnya hanya cukup untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, maka ia juga belum terbebani dalam kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud ialah kebutuhan pokok dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Jadi, untuk menghitung zakat profesi adalah dengan rumus di bawah ini:
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan).
Organisasi profesi adalah organisasi yang anggotanya para praktisi yang menetapkan diri sebagai profesi dan bergabung untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial.
Tujuan dibentuknya organisasi profesi adalah untuk memberi manfaat kepada anggota profesi, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, serta melindungi masyarakat dari melapraktek layanan profesional.
Adapun, macam-macam organisasi profesi di Indonesia yang harus kamu ketahui, yaitu:
1. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
2. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
3. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
4. Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
5. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Saat ini mungkin beberapa dari kalian masih beranggapan kalau etika profesi dan kode etik profesi memiiki makna yang sama.
Padahal, kode etik profesi merupakan tingkah laku dan perbuatan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan tugas dan di kehidupan sehari-hari.
Selain itu, fungsi dari kode etik adalah untuk membantu seorang profesional agar tidak merusak etika profesi.
Intinya, kode etik profesi adalah memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen dan menghindari perbuatan yang tidak profesional.