© Shutterstock.com/Hariani Rahayu
Di tengah pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan cara klaim BPJS ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua (JHT), yakni secara online.
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK ini diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi virus corona yang semakin merebak.
Sehingga, dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online kamu tidak perlu mengantre dan melalukan kontak fisik yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Lalu bagaimana caranya? Langsung saja simak ulasan berikut ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Seperti yang diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua.
Akan tetapi, dikarenakan adanya wabah Covid-19 yang tak kunjung membaik, sehingga beberapa BP Jamsostek pun mempermudah dalam pencairan jaminan dengan online. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ini bisa dilakukan tanpa tatap muka langsung.
Bahkan, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau mengunjungi laman website bpjsketenagakerjaan.go.id. Tak lupa, kamu juga perlu menyiapkan syarat-syaray yang dibutuhkan.
Apa sajakah itu? Yuk, simak rangkaiannya di bawah ini agar kamu bisa mencarikan BPJS ketenagakerjaan secara online dengan mudah.
Langkah pertama dalam cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ialah dengan menyiapkan dokumen dan persyaratan untuk mengajukan klaim
Pastikan juga untuk menyiapkan persyaratan, dokumen dalam bentuk scan atau digital guna diunggah nantinya. Adapun diantaranya:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto tampak depan
- NPWP untuk saldo > Rp 50 juta
- Halaman depan buku tabungan aktif
- Paklaring atau surat keterangan kerja
- Formuler JHT yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani
Setelah menyiapkan dokumen untuk persyaratan, langkah selanjutnya dari cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ialah mengajukan nomer antrian online agar bisa memperoleh pelayanan klaim.
- Pertama, unduh aplikasi BPJSTKU atau mengunjungi laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, buka aplikasi website tersebut.
- Kemudian, lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan kalau kamu sudah memiliki akun. Tapi, jika belum memiliki akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna. Setelah itu pilih menu Klaim Saldo JHT
- Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online berikutnya adalah isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, kemudian di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.
- Selanjutnyam nanti akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kemudian kamu bisa memilih salah satu di antaranya, yakni Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Kalau semua data sudah diisi dengan lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim. Setelah itu, nanti akan muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Kemudian, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini wajib dilakukan sebagai langkah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pada h-1 sebelum tanggal pengajuan (tanggal yang ada pada nomor antrian), kamu bisa mengirimkan via email dokumen yang diminta lalu lampirkan semua scan dokumen tersebut ke dalam email.
Semua dokumen masuk yang diterima akan diverifikasi secara online oleh petugas. Kemudian, status pengajuan klaim akan diinformasikan petugas melalui kontak yang telah diberikan sebelumnya. Jadi pastikan bahwa email, Whatsapp, dan nomor telepon benar-benar aktif, ya.
Kalau sudah mengirimkan email, maka cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online berikutnya ialah informasi akan diberikan melalui pesan singkat mengenai waktu dan identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
Jadi, siapkan seluruh dokumen asli untuk ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Kalau dokumen dinyatakan layak dan lolos verifikasi, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Itulah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan sebagai pembelajaran untuk mencarikan dana JHT di masa pandemi saat ini. Semoga bermanfaat!