Cara Membuat Kartu Kuning dan SKCK secara Online, Jobseekers Wajib Punya nih!

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Jumat, 2 Oktober 2020 16:55
Cara Membuat Kartu Kuning dan SKCK secara Online, Jobseekers Wajib Punya nih!
Karena kartu kuning bisa menghubungkan datamu sebagai pencari kerja dengan perushaan yang emmbutuhkan, sudahkan kamu tahu gimana cara membuat kartu kuning tersebut?

Bagi kamu yang sedang berjuang mencari kerja, jangan lupa untuk membuat Kartu Kuning untuk memudahkan pencarianmu ya! Kartu ini adalah program dari Pemerintah untuk pendataan para pencari kerja. Cara membuat kartu kuning sangat mudah kok.

Meskipun bernama Kartu Kuning, namun fisik dari karu ini justru berwarna putih. Di dalam kartu ini tercantum informasi berupa nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Bukan kartu kuning dalam pertandingan sepak bola ya!

Data-data inilah yang nantinya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada perusahaan yang sedang mencari karyawan. Bermanfaat banget, kan?

1 dari 2 halaman

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Cara Membuat Kartu Kuning

Sebelum ke cara membuat Kartu Kuning, ketahui dulu nih apa aja dokumen yang kudu kamu siapkan terlebih dahulu.

  • Ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara Membuat Kartu Kuning

Nggak harus datang ke disnaker, cara membaut kartu kuning bisa kamu lakukan dengan online dengan lankah berikut ini

- Masuk ke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
- Klik menu Daftar
- Isi data yang diminta, diantaranya siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
- Lalu kamu juga diminta untuk melengkapi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Langkah selanjutnya dalam cara membuat kartu kuning yakni menggunggah foto resmi ukuran 3x4
- Saat melakukan cara membuat kartu kuning berikut, pastikan untuk melengkapi semua data dan mengecek kebenarannya.
- Klik tombol Simpan, dan data-data kamu sudah tersimpan oleh Disnaker.
- Jangan lupa untuk datang ke Disnaker setempat untuk mengambil kartumu ya, lalu legalisasi dan fotokopi sebanyak mungkin. Pastikan untuk melegalisasi lembar tersebut.

Apakah cara membuat kartu kuning harus dengan biaya? Engga dong. Kartu ini adalah program pemerintah untuk membantu para pencari kerja. Mungkin biaya yang kamu keluarkan hanya ketika fotokopi dan legalisasi saja.

2 dari 2 halaman

Cara Membuat Kartu Kuning dan SKCK

Cara Membuat Kartu Kuning

Salah satu dokumen yang harus dipenuhi saat melamar pekerjaan adalah SKCK atau Surat keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun enggaknya catatan suatu individu atau seseorang yang berkaitan dengan kriminal atau tindak kejahatan.

Cara membuat kartu kuning dan SKCK bisa dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang ada di kantor polisi. Kamu harus membawa dokuemn yang disyaratkan dan mengisi formulir yang udah disediakan. Atau bisa juga nih dengan mengdaftar secara online dengan menggunggah dokumen yang dipersyaratkan tersebut.

Untuk cara membuat SKCK, secara offline, kelengkapan dokumen ini harus ada di tangan kamu.

Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri). Scan Kartu Tanda Penduduk. Scan Kartu Keluarga. Scan Akte lahir/ijazah. Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Rumus sidik jari

Sementara untuk warga negara asing yang ingin membaut SKCK harus memenuhi kelengkapan dokumen ini:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto
  • harus tampak muka secara utuh

Dokumen tersebut lalu dibawa ke Polres terdekat untuk melakukan permohonan pembuatan SKCK. Di sana nantinya kamu bakalan diminta untuk mengisi blanko yang berisi informasi priibadi dan pernyataan kalau kamu sebelumnya ngak pernah melakukan tindak kriminalitas.

Lalu, kamu bakalan diminta untuk melakukan scan sidik jari dan diminta untuk menunggu sampai nama kamu dipanggil dan SKCK kamu jadi deh!

Untuk kamu yang nggak mau repot datang ke Polsek, saat ini polsi udah menyediakan situs untuk pembuatan SKCK online di http//:skck.polri.go.id. Dokumen yang dibutuhkan sama halnya seperti ketika cara membuat SKCK secara offline.

Unggah dokumen dan ffoto sesuai dengan persyaratan dalam situs tersebut, isi data diri secara lengkap dan benar. Lalu serahkan bukti pendaftara online tersebut ke kantor Polsek trus lakukan scan sidik jari sebagai tahap terakhir. Tinggal tungu deh!

Cara membuat Kartu Kunng dan SKCK secara online ini membantu kamu biar nggak perlu lama-lama antri di kantor Polsek. Mudah dan praktis banget kan!

Beri Komentar