Cara membuat SKCK Offline atau pun Online, Lengkap dengan Persayaratan yang Harus Kamu Siapkan

Reporter : Arif Mashudi
Jumat, 1 Oktober 2021 13:00
Cara membuat SKCK Offline atau pun Online, Lengkap dengan Persayaratan yang Harus Kamu Siapkan
Lumayan penting untuk diketahui, cara membuat SKCK ini sebetulnya mudah dan nggak ribet kok hehe

Cara membuat SKCK offline atau pun online mulai dari semua dokumen syarat administrasi serta biayanya harus kamu ketahui ketika kamu hendak mengurus surat ini. Karena suatu saat kamu pasti akan membutuhkan surat ini, misalnya ketika hendak melakar pekerjaan, mengurus visa, atau pun untuk ketika mendaftar CPNS.

Sebelum jauh masuk ke uraian membahas cara membuat SKCK, mari kita ketahui ap[a itu SKCK itu sendiri. Melansir laman polri.go.id, bagi yang belum tahu, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk pemohon dengan maksud menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Jadi, ini semacam surat pendukung sekaligus jaminan jika kamu tidak pernah melakukan kegiatan kejahatan atau pun kriminal. Nah, Diadona.id telah merangkum dari berbagai sumber tentang cara membuat SKCK offline atau pun online. Lebih-lebih untuk kamu yang baru pertama kali mengurusi dokumen ini.

Yuk, simak uraiannya di bawah ini:

1 dari 7 halaman

Dokumen yang Harus Kamu Siapkan

Cara membuat SKCK yang pertama dan yang harus diperhatikan adalah dokumen sebagai syarat administratif dalam membuat SKCK. Beberapa dokumen pribadi memang dibutuhkan untuk urusan ini. Lalu, apa saja yang ahris dipersiapkan?

Cara Membuat SKCK

Syarat SKCK untuk WNI

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor jika ada
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna dengan ketentuan seperti berikut:

a. Ukuran 4x6 cm
b. Latar belakang merah
c. Foto berpakaian sopan dan berkerah
d. Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
e. Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab

Oh iya, jangan lupa untuyk membawa surat pengantar dari kantor kelurahan yang berad di daerah tinggal atau domisilimu ya.

2 dari 7 halaman

Syarat SKCK untuk WNA

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna dengan ketentuan dan detail yanga sama persis dengan di atas tadi.

Nah, jika sudah mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut secara lengkap, cara membuat SKCK yang selanjutnya adalah langsung mengurusnya. Untuk hal ini, kamu bisa mengurusnya secara online atau pun offline. Namun, untuk pengambilan berkas fisik tetap harus datang ke kantor polisi.

3 dari 7 halaman

Cara Membuat SKCK baru secara Offline

Cara Membuat SKCK

Cara membuat SKCK baik WNA atau pun WNI itu sama kok. Yaitu, membawa semua syarat dokumen yang sudah terkumpul tadi langsung ke kantor polisi tempat kamu akan memebuat SKCK. Pastikan kamu juga membawa surat pengantar juga, ya.

Nah, kemudian di kantor polisi kamu akan disediakan formulir daftar riwayat hidup yang harus kamu isi. Buat siapa pun yang belum pernah nanti pastiakan dibimbing oleh petugasnya kok, santai.

Kemudian, petugas yang ada akan mengambil data sidik jarimu. Selesai deh. Tinggal tunggu beberapa waktu dan kamu akan menerima dokumen fisik dari SKCK milikmu.

4 dari 7 halaman

Cara Membuat SKCK baru secara Offline

Cara Membuat SKCK

Selain secara offline dengan langsung datang ke kantor Polisi, cara membuat SKCK juga bisa dengan online kok. Berikut cara-caranya yang telah diramgkum dari Kompas.com:

1. Buka laman SKCK online Polri di https://skck.polri.go.id/
2. Klik menu " Form Pendaftaran" di kanan atas
3. Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
4. Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
5. Unggah foto sesuai ketentuan.
6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
7. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
9. SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

5 dari 7 halaman

Cara Memperpanjang SKCK

Cara Membuat SKCK

SKCK bukanlah surat atau dokumen yang mempunyai masa berlaku selamanya seperti e-KTP. Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jadi, ketika sudah melewati 6 bulan, maka SKCK harus diperbarui atau diperpanjang. Dalam hal ini yang memperpanjang harus yang mempunyai SKCK itu sendiri. Begini caranya:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

6 dari 7 halaman

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SKCK

Sayanganya, membuat SKCK masih dikenakan biaya. Dulu, membuat SKCK hanya dikenai biaya sebesar 10 ribu rupiah saja. Namun, mengacu pada (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Sedangkan, untuk WNA akan dikenakan biaya sebesar 60 ribu rupiah.

Jadi, itulah sedikit uaraian tentang cara membuat SKCK baik secara online atau pun offline. Nggak hanya itu, uraian di atas juga ada daftar dokumen yang harus kamu persiapkan, juga cara-cara yang harus kamu lakukan ketika kamu hendak memperpanjang SKCK.

Semoga uraian sederhana ini bisa bermanfaat buat kamu ya!

Beri Komentar