Melalui OSS semua surat izin usaha meliputi usaha perseorangan, perseroan, penanaman modal asing, dll dapat dilakukan melalui satu pintu. Simak info cara membuat surat izin usaha online berikut.
OSS (Online Single Submission) merupakan pintu dalam cara membuat surat izin usaha online. Platform ini membantu pengusaha UMKM maupun pengusaha besar untuk mengajukan pembuatan izin usaha. Sehingga kamu nggak perlu khawatir lagi. Yuk simak artikel cara membuat surat izin usaha online yang gampang melalui OSS.
Pemilik usaha memerlukan sebuah tempat untuk menawarkan atau menjual produknya kepada konsumen secara legal, sehingga memerlukan surat izin usaha. Simak artikel di bawah ya.
1 dari 3 halaman
Cara membuat surat izin usaha online bagi usaha mikro dan kecil
Membuat surat izin usaha terdapat beberapa tahap yang perlu diperhatikan, dilansir dari website bkpm.go. id cara membuat surat izin usaha online buat usaha mikro dan juga kecil secara online seperti berikut.
Langkah-langkah:
- Pertama, pastikan kamu telah memiliki hak akses.
- Setelah itu masuk ke link berikut https://oss.go.id/, kemudian pilih ‘masuk’.
- Lalu masukkan username dan password kamu, klik tombol masuk.
- Selanjutnya klik menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru.
- Kamu perlu melengkapi data-data berikut (Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, Data Produk atau Jasa Bidang Usaha).
- Berikutnya periksalah (Daftar Produk atau Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha dan Dokumen Persetujuan Lingkungan).
- Ikuti alur dan setuju terkait pernyataan andiri
- Periksa kembali draft izin usaha.
- Selesai dan draft perizinan usaha akan terbit.
2 dari 3 halaman
Cara membuat surat izin usaha online untuk badan usaha
Jika kamu memiliki badan usaha, dikutip dari website Gemuhblanten.desa.id berikut cara membuat surat izin usaha online.
Langkah-langkah:
- Bagi kamu yang memiliki badan usaha yang dimiliki negara, kamu wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha.
- Jika kamu memiliki badan usaha berbentuk CV, firma, ataupun PT, wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.
- Kemudian step selanjutnya adalah membuat akun OSS
- Dalam pembuatan User ID, NIK menggunakan penanggung jawab perusahaan. Kemudian lengkap beberapa form lainnya.
- Setelah mengisi form registrasi, sistem OSS akan mengirimkan email 2 kali ke alamat yang telah didaftarkan untuk verifikasi data pembuatan akun.
- Selanjutnya User ID dan password sementara untuk mengakses OSS bisa dicek lewat email
- Masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/
- Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, kemudian langkah selanjutnya adalah mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB).
- Catatan bagi pelaku yang baru memiliki usaha maka wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional.
- Bagi pelaku yang usahanya sudah berjalan, bisa melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki.
3 dari 3 halaman
Cara membuat surat izin usaha online untuk perorangan
Jika kamu pemiliki usaha perseorangan, kamu juga bisa membuat surat izin usaha online seperti berikut.
Langkah-langkah:
- Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kemudian daftar akun OSS.
- Setelah itu membuat user ID menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan.
- Kemudian Isi form registrasi.
- Lalu cek email untuk melakukan verifikasi data dalam pembuatan akun OSS.
- Selanjutnya bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim lewat email.
- Step selanjutnya masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/
- Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, kemudian langkah selanjutnya adalah mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Bagi yang baru memiliki usaha, wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional.
- Bagi pelaku yang usahanya sudah berjalan, bisa melanjutkan proses (mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki,
Setelah mengetahui cara membuat surat izin usaha online, sekarang kamu secara legal dapat mejual produk atau barang kamu kepada konsumen.
Penulis: Agung Brahma Wikara