© Shutterstock / Onyengradar
Kalimat-kalimat di atas pasti sudah nggak asing lagi ya di telinga kita. Entah diucapkan oleh keluarga kita sendiri ataupun orang lain, pokoknya pekerjaan jadi PNS sering dianggap 'WAH!' banget.
Profesi yang disebut-sebut sebagai karir idaman ini memang identik dengan kemapanan dan jaminan masa tuanya. Tapi, daya tarik profesi PNS gak sama dampaknya untuk setiap orang. Ada juga kok yang masih enggan melirik kemungkinan untuk berkecimpung di dunia PNS. Atau jangan-jangan kamu salah satunya?
Tenang, jangan buru-buru dulu bilang gak mau. Baca dulu deh artikel di bawah sebelum kamu memutuskan!
Eits, walaupun gaji pokoknya terbilang kecil tapi tunjangan yang didapat lumayan juga lho. Tunjangan ini bisa jadi besarannya berbeda-beda ya untuk tiap daerah.
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Segini nih kisarannya:
Ini nih yang bikin rumah tangga terjamin karena ada tunjangannya. Tunjangan untuk istri adalah sebesar 5% dari jumlah gaji pokok. Tapi, kalau suami dan istri sama-sama jadi PNS, maka tunjangan cuma diberikan kepada salah satu yang gajinya lebih tinggi.
Sedangkan tunjangan untuk anak (kandung atau angkat) adalah sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak). Syaratnya, anak masih berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Untuk kamu yang ditugaskan di jabatan struktural, masih ada lagi nih yang namanya tunjangan jabatan. Tunjangan ini bakal diberikan untuk golongan eselon I hingga V dengan kisaran sebagai berikut:
Gimana, meskipun gajinya kecil tapi banyak banget kan tunjangan yang menguntungkan? Sekarang udah tertarik untuk jadi PNS?