© 2020 Https://www.liputan6.com
Hasil CPNS 2020 sudah diumumkan oleh pemerintah dan dapat diakses melalui situs kementerian atau lembaga tujuan. Termasuk CPNS 2020 di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Halo #SobatKUKM pengumuman hasil seleksi akhir CPNS TA 2019 sudah dapat dilihat pada situs www.kemenkopukm.go.id ya Sobat. Selamat dan sukses bagi Sobat yang telah lulus seleksi," tulis Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagram kemenkopukm.
View this post on Instagram
Akun itu juga mengingatkan peserta yang belum lolos seleksi CPNS 2020 untuk tetap semangat dan pantang menyerah. Hasil CPNS 2020 tertuang dalam pengumuman nomor 12/PUM/SM/X/2020.
Bagi kamu yang mau tahu CPNS 2020 Kementerian Koperasi dan UKM, berikut caranya:
1. Klik link www.kemenkopukm.go.id dan pilih Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kementerian Koperasi dan UKM Formasi 2019
2. Download semua lampiran yang diperlukan untuk mengetahui hasil CPNS 2020
3. Pada lampiran satu terdapat nama-nama peserta CPNS 2020 yang diberi kode sesuai hasil tes. Berikut kodenya
a. P/L untuk peserta lulus seleksi CPNS 2020
b. P/L-1 untuk peserta lulus seleksi CPNS 2020 dengan pindah formasi
c. P/TL untuk peserta tidak lulus seleksi CPNS 2020
d. P/TH untuk peserta yang tidak hadir pada seleksi CPNS 2020
Mereka yang lulus bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, sedangkan yang tidak, diperbolehkan mengajukan keberatan.
Bagi yang lolos CPNS 2020 Kementerian Koperasi dan UKM, berikut tahap selanjutnya:
1. Mengunggah dokumen dalam lampiran 2 dan 3 untuk memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Proses unggah dilakukan lewat akun SSCASN masing-masing pada tanggal 6-15 November 2020
2. Mengikuti verifikasi dokumen asli pada 16-17 November 2020 pukul 09.00-14.00. Metode yang digunakan adalah video conference zoom meeting
3. Keputusan pemerintah CPNS 2020 bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
4. Peserta CPNS 2020 wajib memantau info terkini lewat akun SSCASN masing-masing atau ke situs Kementerian Koperasi dan UKM.
Bagi yang belum lulus CPNS 2020 dipersilakan mengajukan masa sanggahan, dengan proses sebagai berikut:
1. Dilakukan melalui SSCASN masing-masing
2. Masa sanggah tiga hari pada 1-3 November 2020
3. Sanggahan pada hasil SKB disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
4. Sanggahan hanya bisa dilakukan sekali pakai dan tidak bisa diulang dengan alasan apa pun.