© Shutterstock
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).
Pada surat edaran ini, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko. Tak hanya itu, jam kerja bagi PNS pun dipastikan berkurang selama bulan Ramadan.
Pada hari biasa, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara, Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
Tapi jangan khawatir, karena jam kerja PNS akan berbeda di bulan Ramadan. Berikut rinciannya menurut surat edaran yang diteken Tjahjo Kumolo.
1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,
a. Hari Senin -Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
c. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.