© Shutterstock
Dalam dunia kerja, seorang karyawan punya hak dan kewajiban. Kewajiban seorang karyawan adalah melakukan tugas yang diberikan, sedangkan hak karyawan adalah mendapatkan gaji dan cuti.
Cuti karyawan di Indonesia sendiri ada beberapa jenis. Aturan cuti ini pun berbeda-beda pada setiap perusahaan dan karyawan yang bekerja.
Pemerintah Republik Indonesia sendiri mengatur peraturan tentang cuti ini dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Biar makin jelas simak yuk beberapa jenis hak cuti karyawan yang ada di Indonesia.
Pemberian izin cuti karena sakit bisa dilakukan kalau seorang karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh. Umumnya cuti ini bisa dengan mudah diambil jika disertai surat keterangan dari dokter.
Jadi karyawan perlu memeriksakan dirinya ke dokter, lalu meminta surat izin cuti bekerja. Lamanya pengambilan waktu cuti karena sakit ini ditentukan oleh keputusan dokter.
Di Indonesia sendiri, wanita yang mendekati tanggal persalinan punya hak untuk mengambil cuti melahirkan.
Di dalam UU. No 13 tahun 2003 pasal 82 tertulis bahwa jika karyawan wanita boleh mengambil cuti ini sebelum dan juga sesudah waktu melahirkan. Meskipun begitu, cuti umumnya juga harus disertai surat dari dokter kandungan. Keistimewaan cuti melahirkan adalah tidak memotong cuti tahunan sebagai seorang karyawan.
Setiap perusahaan punya aturan yang berbeda-beda mengenai cuti tahunan. Biasanya karyawan yang mendapatkan cuti tahunan hanyalah karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun.
Untuk cuti tahunan ini, karyawan sekurang-kurangnya mendapatkan cuti 12 hari yang bisa diambil dalam tahun itu
Bagi karyawan yang setia dan loyal di tempatnya bekerja, beberapa perusahaan mengapresiasi mereka dengan memberikan cuti besar atau cuti panjang.
Cuti yang besar ini biasanya berdurasi 21-30 hari. Cuti panjang ini juga bisa jadi momen yang bagus untuk mengevaluasi diri.
Karyawan bisa mengambil cuti ini karena alasan penting dan mendesak, seperti adanya pernikahan, istri melahirkan, atau ada kerabat dekat yang meninggal dunia.
Cuti bersama ini biasanya diatur oleh Pemerintah dan dimaksudkan untuk seluruh masyarakat. Pada hari besar keagamaan atau hari besar nasional yang menjadi kurang efektif karena diapit dengan akhir pekan, pemerintah memutuskan waktu cuti bersama.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 mengatur bahwa cuti bersama ada di dalam bagian cuti tahunan karyawan. Jadi cuti bersama ini mengurangi jumlah hari yang ada pada cuti tahunan karyawan.
Itu tadi jenis-jenis cuti kerja yang merupakan hak karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat ya!