© Shutterstock
Saat Ramadan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh seluruh karyawan perusahaan di Indonesia. Nominal THR yang harus dibayar pun harus tepat, karena punya cara penghitungannya sendiri.
Berapa sih, THR yang seharusnya kamu terima? Daripada dirugikan dan salah hitung, yuk ketahui cara menghitungnya!
Sebelum menghitung, perlu diketahui bahwa pemberian THR berlandaskan pada hukum. Jadi ada sanksi bagi perusahaan jika mereka nggak memberikan THR dalam jumlah yang tepat atau bahkan nggak memberikan THR sama sekali.
Menurut aturan, besar THR untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan gaji selama satu bulan penuh.
Tapi, beda halnya dengan karyawan yang belum bekerja sampai 12 bulan.Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, nominal THR yang wajib diterima adalah sesuai dengan lama kerja karyawan tersebut.
Contohnya, kalau kamu sudah bekerja selama enam bulan penuh di sebuah perusahaan, maka penghitungannya adalah jumlah enam bulan dikali jumlah gaji selama satu bulan lalu dibagi 12 bulan.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, THR berlandaskan pada hukum dan ada sanksi jika perusahaan nggak menaati peraturan ini.
Jadi, apa sanksi untuk perusahaan?
Menurut Permenaker 6/2016, sanksi untuk pelanggar pemberian THR adalah sanksi administrasi. Selain itu ada sanksi lain, di antaranya: pemberian teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional sementara, sampai pembekuan badan usaha perusahaan.
Gimana, udah paham kan sekarang? Jadi, perjuangkan apa yang memang menjadi hak mu ya!