© 2021 Shutterstock.com
Outsourcing adalah praktik bisnis mempekerjakan tenaga kerja dari pihak di luar perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang bersifat teknis. Ada banyak definisi dari outsourcing menurut para ahli ini. Namun intinya adalah mengalihkan daya kepada pihak di luar perusahaan.
Apa tujuannya? Untuk memangkas biaya tenaga kerja dan fokus pada jalur bisnis yang utama. Misalnya nih suatu perusahaan manufaktur nggak perlu repot-repot melakukan rekrutmen dan pelatihan kepada karyawan call center, security, atau tenaga kebersihan di kantor. Tinggal kerja sama aja deh dengan perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja terlatih di bidang tersebut.
Nantinya perusahaan outsourcing itu bakalan mengurus semua hal terkiat dengan tenaga kerja tersebut, mulai dari penggajian, pengaturan status, training, dan masih banyak lagi. Selain irit biaya, sumber daya waktu dan energi bisa difokuskan pada pengembangan bisnis utama itu sendiri.
Tapi bukan berarti tanpa kekurangan ya. Salah satu kekurangan outsourcing adalah ketergantungan pada tenaga outsourcing dan risiko bocornya rahasia perusahaan kepada pihak luar.
lebih lengkap mengenai defisini dan hal lainnya mengenai outsourcing, coba deh pantengin penjelasan dari Diadona berikut ini:
Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja terlatih untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Sistem ini legal karena merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diatur pada pasal 64, 65, dan 66 mengenai outsourcing atau alih daya sebagai penyediaan jasa tenaga kerja yakni:
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Perusahaan outsourcing bakalan melakukan alur sistem kerja seperti berikut:
Sistem perekrutan pada perusahaan outsourcing terhadap karyawan outsourcing adalah sama seperti perekrutan pada umumnya. Muali dari tes, wawancara lalu ditempatkan di perusahaan penyedia jasa.
Tenaga kerja outsourcing adalah karyawan dari perusahaan outsourcing, jadi mereka ngga menerima pembayaran langsung dari perusahaan yang menggunakan jasa mereka melainkan dari perusahaan outsourcing. Nah, perusahaan outsourcing membayar karyawan mereka dari perusahan yang merekrut.
Gaji para karyawan diberikan telah dipotong oleh perusahaan outsourcing yang sebagian digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, THR dan lainnya.
Sementara itu, yang disebut dengan tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan outsourcing. Mereka bekerja melalu sistem kontrak yang terbagi menjadi dua UU, yakni
Contoh pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja outsourcing adalah:
Bekerja sebagai karyawan outsourcing kurang memiliki jenjang karir yang jelas serta gaji yang kurang mumpuni. Aturan yang berlaku bagi karyawan ini adalah aturan dari perusahan outsourcing, bukan perusahaan perekrut. Begitu juga dengan status mereka.
Jadi misalnya nih kamu bekerja sebagai call center di perusahaan outsourcing dan ditempatkan di sebuah bank, maka kamu bukan karyawan dari bank tersebut. Kemungkinan untuk 'dibajak' oleh perusahaan perekrut memang mungkin, tapi itu sangat kecil.
Beberapa hal yang jadi keuntungan perusahaan dari sistem outsourcing adalah:
Karena pelatihan atas keahlian mereka telah dilakukan oleh perusahaan outsourcing.
Proses rekrutmen itu nggak cuman melelahkan buat para pencari kerja tapi juga untuk perusahan sendiri. Mulai dari membuka lowongan, memilih dan memilih lamaran yang masuk, tes tulis, wawancara sampai pengajuan kontrak kerja, membutuhkan energi yang tidak sedikit.
Dan salah satu keuntungan yang didapat dari perusahaan perekrut dari sistem outsourcing adalah mereka nggak perlu melakukan proses tersebut. Mereka tinggal minta karyawan terpilih dari perusahaan outsorcing deh!
Karena sudah ada karyawan outsourcing yang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan utama dalam ini bisnis, perusahaan kemudian hanya akan berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan inti bisnis mereka.
Meski begitu, ada beberapa kekurangan dari sistem ini bagi perusahaan, seperti:
Outsourcing adalah penyediaan jasa tenaga kerja. Dan sebelum kamu memutuskan bekerja dengan sistem tersebut, cermati kontrak kerjanya ya!