© 2021 Advisoryexcellence.com
Istilah UMKM mungkin sudah tak asing lagi di telinga kamu, baik karena berkecimpung langsung atau mendengarnya. Jangan bayangkan bahwa UMKM adalah suatu industri walaupun dengan skala kecil yah. Warung nasi goreng sederhana yang marak kita jumpai itupun sebenarnya sudah masuk dalam kategori UMKM lho.
Tidak bisa dipungkiri bahwa UMKM adalah salah satu motor utama penggerak perekonomian Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) seperti yang dikutip dari Liputan6, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 64 juta. Dan tahu nggak sih bahwa angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Mengenai pengertian, kriteria dan contoh UMKM sendiri telah diatur Pemerintah dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Secara definisinya, menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 UMKM adalah adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
Dalam IU tersebut juga dijelaskan tenang kriteria UMKM yang dibagi berdasarkan jenis dan omsetnya.
Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Salah satu kriteria sebuah usaha masuk dalam kelompok ini adalah penjualan atau omzet paling banyak sebesar Rp. 300 juta. Sementara itu, jumlah aset bisnisnya maksimal 50 juta di luar aset tanah dan bangunan.
Makanya, pengelolaan keuangan dari usaha mikro ini kerap bercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Beberapa diantara jenis usaha mikro antara lain pedagang asongan, usaha pangkas rambut.
Usaha kecil UMKM adalah usaha dengan kekayaaan bersih lebih dari 50 sampai 500 juta namun tidka termasuk aset tanah dan bagunan. Sementara hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp. 300 juta sampai maksimal Rp. 2 Milyar/
Pelaku usaha ini adalah orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang usaha yang bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut.
Dibandingkan dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan usaha kecil ini lebih profesional.
Contoh usaha kecil UMKM adalah restoran kecil, katering, vendor, laundry, dan masih banyak lagi.
Nah, yang disebut dengan usaha menengah UMKM adalah usaha dengan dengan omzet penjuaan antara Rp. 2.5 Milyar sampai Rp. 50 Milyar per tahunnya. Sementaar itu, kekayaan bersihnya di luar tanah dan bangunan mencapai Rp. 500 juta per tahun.
Biasanya UMKM jenis menengah ini sudah mengelola keuangannya secara terpisah dan profesional serta sudah memiliki legalitas. Dengan kriteria demikian, jenis usaha yang masuk dalam kategori usaha menengah UMKM adalah restoran besar, toko perlengkapan bangunan dan masih banyak lagi.
Berdasarkan laporan kementerian koperasi dan UMKM yang dikutip dari Jurnal.id, jumlah UMKM adalah sebagai bserikut:
Bisa disebutkan bahwa UMKM adalah roda penggerak perekonomian di Indonesia bahkan negara-negara di ASEAN mengingat pangsanya yang hampir setara. Penyerapan tenaga kerja UMKM juga sangat tinggi lho mencapai 51.7 -97,2 %.
Pelaku usaha UMKM mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah lewat dikucurkannya berbagai program mulai dari bantuan dana dan lainnya. Contohnya nih seperti yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan perbankan untuk mengalokasikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM mulai tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%.
Nah dengan fasilits tersebut diharapkan para pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam memajukan bisnisnya sehingga roda penggerak perekonomian makin kuat.