© Pexels.com/@yourphototrips
Pada umumnya, pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan ataupun badan usaha dan sesuai dengan kriteria usaha dalam lingkup kecil atau juga mikro.
Sehingga, sesuai dengan pengertian UMKM tersebut, maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing, yang meliputi dari usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Selain itu dengan klasifikasi tersebut, pemerintah pun berharap UMKM bisa berperan dalam membangun perekonomian nasional, termasuk pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar.
Nah, supaya kamu lebih paham dengan pengertian UMKM, langsung saja simak ulasan berikut ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Selain dari penjelasan di atas, adapula pengertian UMKM menurut para ahli berikut ini untuk menambah wawasanmu semakin luas, diantaranya:
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah usaha yang membantu perekonomian Indonesia. Sebab melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.
UMKM ialah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan.
Selain itu, UMKM juga dapat diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang memiliki omset penjualan tahunan paling banyak, yakni Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.
Menurut Ina Primiana, UMKM merupakan pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian guna mewadahi program prioritas serta pengembangan berbagai sektor dan potensi.
Pengertian UMKM menurut UU No 20 Tahun 2008 ialah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan yan merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Sehingga untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria berikut ini. Sebab hal ini akan berpengaruh pada proses pengurusan surat ijin usaha serta menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Untuk itu berikut ringkasan perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diantaranya:
Usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- serta tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak adalah Rp 300.000.000,-
Usaha ekonomi yang berdiri sendiri baik dimiliki perorangan atau kelompok, serta bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
Usaha yang bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5.000.000,- milyar sampai Rp 50.000.000.000,-.
Seperti yang dijelaskan diatas, pengertian UMKM menurut Undang-undang adalah usaha produktif milik perorangandan atau badan usaha yang memiliki kriteria usaha mikro.
Di dalam Undang-undang ersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM pun tercantum dalam Pasal 6, yakni nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan.
Sehingga tujuan yang ingin dicapai ialah terwujudnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tangguh dan mandiri, serta berperan dalam permodalan untuk menghadapi persaingan bebas.
Itulah pengertian UMKM yang bisa kamu pelajari untuk membuka usaha kecil, untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.