Perusahaan - Pengertian, Tujuan, Unsur dan Contohnya

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Kamis, 17 Juni 2021 17:33
Perusahaan - Pengertian, Tujuan, Unsur dan Contohnya
Perusahaan bukan cuman suatu badan usaha, namun terdiri dari unsur tertentu yang wajib dipenuhi.

Kamu pasti sering banget mendengar kata 'perusahaan' kan? Tapi bila hanya mengacu pada pengetahuan umum kita, mungkin sedikit kesulitan mendefinisikan apa itu perusahaan. Iya kan?

Perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, biasanya berupa industri atau finansial. Perusahaan adalah tempat berlangsungnya suatu proses produksi barang atau jasa.

Di perusahaanlah semua faktor produksi berkumpul. Melansir Maxmanroe, lini bisnis perusahaan akan menentukan struktur bisnis yang dipilih, misalnya kemitraan, perseorangan atau korporasi mengingat struktur bisnis ini akan berpengaruh pada pengenaan pajak dan keuangannya.

1 dari 3 halaman

Pengertian Perusahaan

Perusahaan Adalah

Biar pemahaman kamu makin jelas, yuk simak dulu pengertian perusahaan dari beberapa ahli berikut:

Willem Molle Graaff

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.

Komar Andasasmita

Perusahaan adalah pihak-pihak yang melakukan tindakan dalam kualitas tertentu untuk memperoleh keuntungan bagi diri mereka sendiri secara berkelanjutan dan terbuka.

Murti Sumarni

Perusahaan merupakan unit kegiatan produksi barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

Much Nurachmad

Adalah usaha berbahan hukum atau tidak, dimiliki oleh perorangan, asosiasi, swasta atau negara yang mepekerjakan pekerjanya dan dibayar dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ronald J. Ebert dan Ricky W. Griffin

Keduanya mendefinsikan perushaaan dalam bentuk sederhana, yakni organisasi penghasil barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

2 dari 3 halaman

Unsur-Unsur Perusahaan

Perusahaan Adalah

Suatu tempat usaha bisa disebut dengan perusahaan bila memenuhi unsur berikut ini:

Badan Usaha
Apakah suatu usaha tersebut merupakan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum

Kegiatan di Bidang Ekonomi
Perusahaan bisa berjalan di bidang perindustrian, perdagangan, jasa atau pembiayaan

Terus Menerus
Usaha yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tersebut dilakukan secara terus menerus, bukan hanya sesekali

Tetap
Usaha berlangsunbg bisa saja berubah dalam waktu yang panjang, tapi tidak secara singkat.

Mendapatkan Keuntungan
Perushaaan harus mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya sesuai dengan tujuan perusahaan.

Pembukuan
Adanya pencatatan yang dilakukan mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas usaha

3 dari 3 halaman

Jenis Perusahaan

Perusahaan Adalah

Perusahaan dibedakan menjadi beberapa jenis, berikut diantaranya.

Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

Perusahaan ekstraktif : perusahaan yang beroperasi di bidang penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia, misalnya perusahaan pertambangan

Perusahan industri : mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi atau bahan jadi

Perusahaan agaris : Seperti namanya, ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian

Perusahaan jasa : misalnya perbankan, asuransi, perhotelan, ekspedisi

Perusahaan perdagangan : membeli barang dari perusahaan lain lalu dijual

Berdasarkan Kepemilikan

Perusahaan negara : dimiliki dan didanai oleh negara, misalnya BUMN
Perusahan swasta : dimiliki dan didanai oleh kelopok atau perseorangan
Perusahaan koperasi : didanai dan didirikan oleh anggota koperasi

Bentuk Perusahaan

Berbadan hukum, yaitu perusahaan yang dinyatakan sebagai badan hukum dan memenuhi kriteria badan hukum

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Koperasi (Co-operative)
  • Perusahaan Umum

Perusahaan Bukan berdasarkan Badan Hukum

  • Perusahaan perseorangan
  • Firma (FA)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Persekutuan Perdata
  • Yayasan – Foundation

Perusahaan adalah suatu badan hukum yang memenuhi iunsur yang udah disebutkan dan berjalan dengan tujuan mencari keuntungan. Semoga penjelasan di atas bisa kamu pahami dengan mudah ya!

Beri Komentar