(c) Shutterstock
Pemberitaan Omnibus Law akhir-akhir ini terus berhembus, seiring masih banyaknya demo-demo yang menolak pengesahannya. Dianggap bakal merugikan tenaga kerja terutama buruh, ternyata banyak pembahasan di Omnibus Law yang luput dari perhatian, salah satunya jenis pajak provinsi.
Awalnya, dalam Rancangan Undang-Undang sebelumnya, pemerintah pusat dapat ikut campur dalam menentukan pajak dan retribusi daerah. Namun, dalam berkas final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah akhirnya mengubah dan menghapus beberapa pasal soal ketentuan intervensi pajak dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat. Tapi kamu tahu nggak apa itu pajak daerah dan bedanya dengan pajak pusat?
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib pada negara oleh orang pribadi atau badan dan akan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Pajak sendiri dibedakan menjadi dua berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Sesuai dengan namanya, pajak pusat ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dikelola lewat Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan pajak ini nantinya dipakai untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang ditetapkan dalam APBN.
Sedangkan pajak daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang terangkum dalam APBD. Lebih jauh, pajak daerah akan dibagi kembali menjadi jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota.
Salah satu jenis pajak provinsi yang banyak dikenal dan dikenakan pada wajib pajak adalah pajak kendaraan bermotor. Ditetapkan oleh pemerintah provinsi, pajak jenis ini akan dikenakan pada kendaraan bermotor, baik yang dioperasikan di darat, air maupun udara.
Ada beberapa pengecualian yang nggak termasuk objek pajak kendaraan bermotor, misalnya kereta api, kendaraan bermotor yang dimanfaatkan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, maupun yang dikhususkan untuk kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing. Besaran pajak kendaraan bermotor bervariasi sesuai keputusan pemerintah provinsi, tapi biasanya berkisar 1-2 persen dengan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya antara 2-10 persen.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak dapat melakukannya melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di daerah domisilimu. Pelayanannya pun ditingkatkan dengan hadirnya Samsat keliling dan online, untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satu jenis pajak provinsi ini juga dilakukan di Samsat daerah terkait. Bea balik nama kendaraan bermotor ini akan dilakukan jika terjadi jual beli atau penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk penyerahan pertama, tarif yang dikenakan adalah 20% dan selanjutnya hanya 1% saja. Bukan hanya menyiapkan dana yang cukup untuk membayar bea balik nama kendaraan bermotor saja, tapi juga disertai laporan tertulir pada gubernur atau pejabat berwenang dalam jangka waktu minimal 30 hari.
Sering dianggap mirip karena berkaitan dengan objek pajak yang sama, nyatanya kedua pajak itu memiliki dasar yang berbeda. Pajak kendaraan bermotor merupakan kombinasi nilai jual dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan akibat penggunaannya. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor hanya menggunakan unsur pokok nilai jual kendaraan bermotor, berdasar harga pasaran umum atas kendaraan bermotor.
Masih berkaitan dengan kendaraan bermotor, pajak yang satu ini dikenakan pada orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Kalau pemungut jenis pajak provinsi ini biasanya berasal dari pemerintah, maka sistem pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor seperti produsen atau importir bahan bakar. Objek pajaknya pun meliputi bahan bakar bermotor yang disediakan khusus dan sah, termasuk jenis bahan bakar bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di perairan.
Siapa pun akan menggunakan air permukaan untuk kebutuhan air minum maupun menjaga kebersihan, tapi berbeda dengan jenis pajak provinsi ini. Pemerintah provinsi akan mengenakan pajak pada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan air permukaan berdasarkan keputusan pemerintah daerah. Tapi ada pengecualian atas pajak air permukaan misalnya untuk tujuan pertanian, perkebunan, perikanan rakyat dan keperluan dasar rumah tangga.
Dalam undang-undang yag berlaku, nilai perolehan air permukaan akan dipertimbangkan dari berbagai faktor. Mulai dari jenis sumber air, lokasinya, tujuan pemanfaatan air permukaan hingga potensi kerusakan lingkungan akibat pengambilan air permukaan tersebut.
Terakhir, ada pajak rokok sebagai jenis pajak provinsi yang dikenakan pada pabrik rokok, termasuk importir rokok yang punya izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Pemungutan pajak rokok ini pun dilakukan bersamaan dengan cukai rokok yang akan memberikan kontribusi cukup besar bagi pemerintah daerah.
Dalam peraturan daerah yang didukung oleh peraturan menteri keuangan, objek pajak rokok meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun. Tarif pajak rokok yang dikenakan oleh pemerintah provinsi ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Kelima jenis pajak provinsi ini diyakini dapat memberikan kontribusi besar untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah provinsi, sekaligus digunakan untuk pembangunan yang terangkum dalam APBD. Sedangkan untuk pajak kabupaten atau kota jenisnya lebih banyak, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Uniknya, daerah setingkat provinsi misalnya Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajaknya merupakan gabungan pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota sesuai dengan undang-undang yang ditentukan.
Di antara pembahasan Omnibus Law yang bikin suasana panas, nyatanya ada hal-hal yang luput dari perhatian, termasuk soal jenis pajak provinsi dan kabupaten atau kota. Kawal terus keputusan pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tentunya menjamin kemakmuran rakyat. (eth)