© MEN
Penyebar video syur Gisella Anastasi dan Michael Yukinobu De Fretes, PP dan MN, divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. Pengacara tersangka mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dan sedang berdiskusi mengenai langkah selanjutnya.
Saat diwawancarai media mengenai hasil persidangangan, pengacara tersangka, Roberto Sihotang mengungkap fakta mengejutkan. Roberto menyebut bahwa Gisel dan Nobu sudah pernah melakukan hubungan intim sekitar lima kali.
" Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto dikutip dari Suara.com.
Keduanya juga hampir selalu merekam aktivitas seksual mereka yang dilakukan di beberapa kota.
“ Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” ungkap Roberto.
“ Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” lanjutnya dilansir Solopos.com.
Mendengar pengakuan kuasa hukum tersangka, pihak Nobu tentu saja merasa kaget. Diwakili kuasa hukumnya, Irwansyah Putra, Nobu membantah pernyataan Roberto.
" Ya pasti kaget dong Nobu," kata pengacara Nobu, Irwansyah Putra kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Irwansyah secara tegas membantah pernyatan Roberto tersebut dan merasa bahwa Nobu tidak seperti yang dia ungkapkan.
" Ya nggak benar lah itu," katanya menegaskan.
Walaupun demikian, saat ini pihak Nobu sedang mempelajari lebih lanjut mengenai pernyatan Roberto yang menyudutkan kliennya tersebut. Menurutnya, sikap Roberto tersebut tak dibenarkan. Pihaknya tak segan mengambil tindakan hukum bila Roberto tak bisa membuktikan apa yang dikatakannya.
" Dia mendalilkan, ya harus membuktikan biar nggak fitnah. " Kalau itu mencemarkan nama baik, kami akan ambil langkah hukum" lanjut Irwansyah.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, Roberto menyebut bahwa kliennya harusnya tidak dinyatakan bersalah. Salah satu tersangka, PP, hanya mengunggah tangkapan layar gambar dari video yang didapatkannya dari twitter, Sementar itu tersangka MN hanya mengirimkan video syur tersebut ke grup Whatsapp.
Roberto malah mengungkap bahwa Gisella lah yang pertama kali menyebarkan video tersebut dengan mengirimkannya kepada Nobu melalui airdrop.
Seperti diketahui, akhir tahun lalu tersebar video dewasa berdurasi 19 detik yang diperankan oleh Gisel dan Nobu. Awalnya, ibunda Gempita tersebut menyangkal bahwa dirinya adalah pemeran perempuan di video tersebut. Namun akhirnya Gisel mengakui dan mengungkap permohonan maafnya ke publik.
Dari pengakuan Gisel, video diambil di tahun 2017 lalu di sebuah hotel di Medan. Saat itu, Nobu diundang oleh Gisel ke Medan untuk bekerja sebagai asistennya di sebuah acara. Keduanya mengaku sedang mabuk saat melakoni adegan. Setelah rekaman tersebut dibuat, Gisel sempat mengirimkan video ke ponsel Nobu. Saat itu Gisel diketahui masih berstatus istri Gading Martin.