© Instagram.com/Polda Metro Jaya
Meresahkan, komplotan pelaku penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong akhirnya berhasil diringkus pihak terkait. Melalui halaman Instagramnya pada Selasa (7/9), Baim Wong mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya yang telah membantunya.
“Setelah melalui Proses yang lumayan panjang, akhirnya mereka Tertangkap beserta alat bukti. Dengan memakai kedok nama saya, MEREKA sudah sangat meresahkan.” Terang Baim Wong setelah berita penangkapan 10 tersangka kasus penipuan itu dibenarkan.
Banyak memakan korban, Baim Wong mengaku tidak sekali dua kali dimintai pertanggungjawaban atas kasus penipuan yang mengatasnamakannya itu, “ Karena banyak dari mereka yang berhasil menipu, sedangkan saya blm bisa melakukan apa2.”
Kerap berbagi secara langsung, suami Paula Verhoeven merasa dirugikan atas kejadian ini. Baim Wong mengaku namanya menjadi jelek karena kasus penipuan yang dilakukan tersangka.
Atas kasus ini, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Yusri Yunus memberikan konfirmasi, “ Komplotan ini sudah lama beraksi.”
“ Dapat satu hari Rp400 ribu paling kecil sampai Rp10 juta per hari,” lanjutnya seperti dikutip dari laman Polda Metro Jaya pada Rabu (8/9/2021).
Diketahui, komplotan tersebut melakukan askinya dengan cara mengirimkan SMS blast ke ratusan nomor telepon dengan kedok mendapatkan giveaway dari Baim Wong.
Komplotan penipu itu berjumlah sepuluh orang yang terbagi dalam tugasnya masing-masing untuk melancarkan aksi mereka. Mulai dari pengatur peran sampai orang yang bertugas sebagai admin pembalas pesan yang mengaku sebagai kru TV.
Sudah lama meresahkan warga dan memakan banyak korban, aksi penipuan yang mengatasnamakan public figure ternama itu dilaporkan pada Juni dan Agustus 2021.
Sebagai korban, Baim Wong melaporkan sendiri kasus penipuan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, 10 tersangka itu ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kompol Herman Edco Simbolon, Kompol Noor Marghantara, AKP Widi, dan Aipda Adin Rifa’I di Sulawasi Selatan.
Akibat kejahatan yang dilakukan, para pelaku kasus penipuan itu dijerat Pasal 387 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“ Semoga kejadian ini membuat mereka Jera,” tutup Baim Wong dalam kesempatan yang sama.
Lihat postingan ini di Instagram