© Brilio.net
Selebriti penuh kontorversi, Nikita Mirzani, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Berkas perkaranya kini sudah lengkap atau telah P21, dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Terkait masalah tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menuturkan, bahwa pihaknya akan segera menjemput paksa Nikita Mirzani.
" Iya (jemput paksa). Kita bawa ke Kejaksaan (Nikita Mirzani)," ucap Bastoni, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Nikita Mirzani sudah melakukan dua kali mangkir dari panggilan polisi. Untuk panggilan selanjutnya, polisi akan langsung menjemput Nikita Mirzani dengan membawa surat penangkapan.
Selama ini, Nikita Mirzani tidak menanggapi panggilan polisi lantaran mengajukan penangguhan kepada pihak kepolisian dengan alasan umrah ke Tanah Suci, dan sakit.
Bagi Nikita Mirzani, berurusan dengan polisi bukanlah perkara baru. Beberapa tahun yang lalu, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Olivia dan Beverlie Sandie atas tuduhan penganiayaan. Kasus tersebut membuat Nikita Mirzani masuk penjara selama lima bulan pada tahun 2014.