© Instagram.com/@agnezmo
Penyanyi ternama Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Dugaan kasus ini berawal ketika Agnez Mo membawakan lagu bertajuk 'Bilang Saja' dalam konser di tiga kota berbeda tanpa seizin sang pencipta.
" Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," jelas Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.
Sebelumnya, Ari Bias telah melayangkan somasi. Sayangnya, pihak Agnez Mo tidak menggubris layangan somasi tersebut pada Mei lalu. Oleh karenanya, Ari Bias semakin bertekad untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini kepada pihak yang berwajib.
" Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya yang dikutip pada Kamis, (20/6/2024).
© Instagram.com/@agnezmo
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ari Bias merasa dirugikan dan meminta gati rugi sebesar Rp1,5 miliar pada Agnez Mo.
" Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," sambung Minola Sebayang dalam kesempatan tersebut.
Minola Sebayang juga ungkap bila Agnez Mo bukanlah satu-satunya yang mendapatkan somasi dari Ari Bias. Sebelumnya ada PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) yang juga ikut disomasi.
Namun hanya Agnez Mo yang tidak memberikan respon dan itikad baik sehingga Ari Bias bertekad melaporkan.
" Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," tutupnya.
Hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan klarifikasi apapun terkait laporan yang telah terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri tersebut.