© Unsplash.com/Nick Pampoukidis
Bagi kalian yang sering mangambil uang di ATM, awas jangan sampai ketinggalan kartu ATM-nya ya. Bisa-bisa, duit kalian malah hilang lho.
Seperti halnya yang dialami seorang warga Kota Jantho, Aceh Besar. Uang yang berada di rekeneing milik Twk. Turchamun Dahriansyah (29) dicuri sebanyak Rp 10 juta karena kartu ATM-nya ketinggalan.
Namun, kini pelaku pencurian tersebut telah dibekuk oleh petugas kepolisian.
Dikutip dari Merdeka, saat itu korban sedang melakukan transaksi perbankan. Setelah selesai melakukan transaksi, korban pun langsung pulang tanpa menyadari kalau kartu ATM-nya ketinggalan. Ia pun baru menyadarinya setelah berada di rumah.
Korban pun menghubungi Call Center Bank BNI untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening dan ATM miliknya. Namun, pihak operator mengatakan kalau saldo di rekening korban sudah berkurang.
" Korban keesokan harinya melakukan konfirmasi ke Bank BNI terhadap kekurangan saldo ATM dan pihak bank mencoba untuk melakukan print out rekening koran, dan ternyata tabungan korban sudah kosong," ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh korban, polisi langsung melakukan pencarian bukti-bukti dan keterangan para saksi. Sehingga diketahui lokasi pelaku dan dilakukan penangkapan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.
" Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian uang dari ATM milik korban sebanyak Rp 10 juta di berbagai lokasi, di antaranya ATM pasar Gampong Baru, ATM Taman Makam Pahlawan, dan ATM Sukadamai," kata dia.
Pelaku yang berinisial MF (29) ditangkap di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh pada hari Senin kemarin. MF tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui mengambil uang dari rekening korban.
Yudha menambahkan, saat mengambil uang di berbagai ATM tersebut, MF mencari mesin ATM yang sepi agar dapat leluasa melakukan aksinya. Uang yang telah diambil oleh MF digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Barang bukti kartu ATM milik korban, sebutnya, menurut keterangan pelaku sudah dibuang dan sampai saat ini masih dalam pencarian personel Jatanras. MF kini dijerat pasal 362 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku juga mengaku sebelum menguras uang dari ATM tersebut mencoba-coba PIN ATM korban dari angka 1 sampa 6. " Ternyata benar angka tersebut PIN korban," tutupnya.
Tuh gaes yang masih pake nomor PIN ATM yang mudah ditebak kayak gitu, buruan diganti deh. Bisa gampang dibobol lho.