Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Senin, 31 Januari 2022 17:25
Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Randa ditangkap ketika dirinya berada di Bali.

Narkoba memang tidak bisa hilang dari yang namanya dunia entertainment. Sudah banyak aktor dan aktris yang terjerat kasus narkoba.

Yang terbaru adalah aktor sinetron Randa Septian yang diciduk polisi terkait kasus narkoba. Randa Septian ditangkap polisi saat berada di Bali.

1 dari 5 halaman

Randa Septian ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan.

" Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik," ucap Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

Randa Septian

2 dari 5 halaman

Randa Septian ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di sekitaran Jalan Raya Kuta pada hari Jumat (7/1/2022) pada pukul 20.00 Wita. Polisi pun melakukan penangkapan serta penggeledahan kepada Randa Septian beserta temannya di Hotel Park Regis, tempat mereka berdua menginap. Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba yang ada di atas meja.

" Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya," ucap Sutriono.

3 dari 5 halaman

Randa Septian dan temannya tersebut mengaku kalau mendapatkan narkoba dari membeli. Narkoba tersebut Randa dapatkan dari seseorang bernama Abed seharga Rp300 ribu di wilayah Desa Canggu.

" Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," lanjut Sutriono.

4 dari 5 halaman

Polisi pun juga menjelaskan bahwa teman Randa Septian, Arthur Augoest H. Aruan sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2017. Sedangkan Randa baru sekali mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau Gorilla dengan berat bersih 1,52 gram, hingga bong.

Kini, Randa Septian dan temannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Randa Septian

Beri Komentar