© Instagram.com/@mastercorbuzier
Heboh pengakuan mantan pesulap yang kini tengah sibuk menekuni dunia podcast, Deddy Corbuzier, yang telah membayar pajak pribadi senilai Rp8 miliar di tahun 2021.
Pajak tersebut dibayarkan untuk pendapatan yang dihasilkan dari bisnis kreatif hingga bisnis gym.
"Saya lupa totalnya berapa, yang saya ingat adalah tahun ini saya bayar pajak pribadi 8 miliar," kata Deddy seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Diketahui, perusahaan kreatif miliknya diantaranya ialah PT Dektos Digital Corbuzier, Si Cepat, dan beberapa perusahaan yang juga dikabarkan kedatangan sejumlah investor. Untuk pengelolaan dana tersebut, Deddy menuturkan akan melakukan ekspansi perusahaan, diversifikasi bisnis media, dan mendanai lebih dari 30 konten kreator.
Terbaru, pangakuan Deddy Corbuzier ramai diperbincangkan setelah salah satu akun media sosial menghitung minimal pendapatan duda satu anak itu dengan logaritma matematika.
“ Eh jangan salah, gua flexing tapi cara gua flexing beda bos. Cara gua flexing adalah Deddy Corbuzier bayar pajak Rp8 miliar,” kata Deddy Corbuzier yang dikutip pada Rabu, 30/3/2022.
Setelah mendengar pengakuan Deddy, salah satu akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall berhasil menghitung jumlah minimal pendapatan sosok yang hangat disapa Master Corbuzier tersebut yang dihitung berdasarkan PPh Pasal 21.
“Jadi, ninimal om Deddy bisa mendapatkan Rp26,9 miliar entah itu dari endorse atau edsense,” belum termasuk penghasilan lain yang diperoleh Deddy Corbuzier dari berbagai perusahaan yang dirintisnya.
Banyak juga ya Diazens. Jadi gimana nih, udah pada hilang kan rasa penasarannya?
Lihat postingan ini di Instagram