© 2021 Https://www.Instagram.com/aliff_alli
Hal itu diakui kuasa hukum Aska Ongi, Sayyidi, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Aliff Alli diketahui pernah mengajukan gugatan nikah dan kemudian cerai, atas pernikahannya dengan Aska Ongi. Hal ini ia ajukan karena ingin melegalkan perkawinan sirinya dengan Aska Ongi, lalu kemudian menceraikan istrinya.
Namun, Aska Ongi mengklaim bahwa dia dinikahkan secara ilegal baik oleh agama maupun negara oleh Aliff Alli. Aska Ongi dikabarkan menikah dengan Aliff Alli pada 19 Desember 2018 ketika dia hamil empat bulan dan hamil di luar nikah.
" Jadi sebagai kuasa hukum, pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama. Agama yang mana yang mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali," kata Sayyidi.
Selain itu, Sayyidi juga menyampaikan bahwa saat kliennya menikah dengan Aliff, Aska Ongi tidak membawa wali atau ikatan keluarga yang sah. Oleh karena itu, menurut Sayyidi, ada dua hal yang perlu dibicarakan wali yaitu wali garis keturunan atau keluarga dan juga wali hakim yang diatur dalam hukum Islam sehingga pernikahan siri Aska dengan mantan suami Nora Alexandra itu adalah tidak sah atau tidak termasuk dalam kriteria hukum Islam.
" Saat pernikahan agama yang digelar oleh Bu Aska dan pak Aliff itu, dari Bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri. Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan, jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada," ujarnya.
Tak hanya itu, selama dua tahun menikah, keduanya juga telah dikaruniai seorang anak bernama Alyssa Ismilah Khan. Masalah anak harus dibuktikan bahwa pemohon adalah bapaknya. Ya kita hormati proses peradilan di sini. Jangan langsung bercerai selama belum ada nikah, pungkasnya.
Sebelumnya diketahui masalah rumah tangga Aliff Alli dan Aska Ongi terungkap sepanjang 2020. Berawal dari isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mewarnai pernikahan mereka yang hanya bertahan beberapa tahun.