Ambil Langkah Tegas, KAI Siap Blacklist Pelaku Pelecehan Untuk Naik Kereta Api

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Selasa, 21 Juni 2022 18:21
Ambil Langkah Tegas, KAI Siap Blacklist Pelaku Pelecehan Untuk Naik Kereta Api
Hal ini pun KAI sampai sendiri dalam situs resminya.

Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan dengan viralnya video seorang wanita saat menaiki kereta api. Wanita tersebut duduk bersebelahan dengan seorang pria.

Dalam video, terlihat tangan dari pria tersebut berusaha untuk memegang paha dari si wanita. Video aksi pelechan seksual tersebut pun viral di media sosial.

Karena hal ini, PT KAI pun mengambil langkah tegas.

1 dari 5 halaman

KAI mengumumkan bahwa mereka akan mem-blacklist para penumpang yang melakukan pelecehan seksual di dalam kereta api. Hal ini pun dirasa menjadi langkah tegas dari KAI dalam mencegah terjadinya kekerasan sekual di dalam kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto menyebutkan bahwa peraturan ini diterapkan demi memberi efek jera kepada para pelaku. Kebijakan ini juga sudah berlaku kepada pelaku pelecehan seksual yang sempat viral di medsos.

PT KAI

2 dari 5 halaman

Nantinya, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI kembali di kemudian hari.

" KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ucap Asdo dalam situr resmi KAI.

3 dari 5 halaman

Agar kejadian serupa tidak terulang, KAI pun melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di dalam stasiun. Selain itu, Kai juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelaku pelecehan seksual.

" Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

4 dari 5 halaman

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa dirinya mendukung PT KAI untuk melakukan blacklist kepada para pelaku pelecehan seksual di kereta api. Karena menggunakan NIK, maka Djoko Setijowarno berharap KAI berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Beri Komentar