Ammar Zoni Bantah Beri Modal Rp50 Juta untuk Bisnis Jual Beli Narkoba

Reporter : Kurnia
Selasa, 23 Juli 2024 20:58
Ammar Zoni Bantah Beri Modal Rp50 Juta untuk Bisnis Jual Beli Narkoba
Ammar Zoni bantah dirinya berikan modal Rp50 juta pada Akri dengan hasil yang dibagi dua

Ammar Zoni bantah tudingan sebagai pemodial saat menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ammar Zoni melalui kuasa humumnya sebut jika dirinya tidak pernah menjadi pemodal bandar narkoba bernama Akri.

1 dari 4 halaman

Tudingan ini sebelumnya muncul setelah Ammar Zoni kedapatan memberi pinjaman uang senilai Rp50 juta kepada Akri.

" Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala," kata Jon Mathias yang dikutip pada Selasa, (23/7/2024).

Jon Mathias dan timnya selaku kuasa hukum Ammar Zoni tegas bantah tudingan trsebut saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (23/7).

2 dari 4 halaman

Ammar Zoni Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini© MEN

" Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu. Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," jelas kuasa hukum Ammar Zoni lagi.

Di sisi lain, Ammar Zoni yang hadiri sidang secara virtual tampak mendengarkan pledoi tersebut dengan seksama. Mantan suami Irish Bella itu sesekali tampak menganggukkan kepalanya seolah menyetujui isi pledoi yang tengah dibacakan tersebut.

Sebelumnya, Ammar Zoni tampak menangis ketika Jon Mathias membahas sederet masalah yang dialami oleh sang aktor usai dirinya diringkus oleh pihak berwajib untuk ketiga kalinya akibat kasus yang sama.

3 dari 4 halaman

" Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata di gugat cerai," kata Jon Mathias.

Dikabarkan sebelumnya, Ammar Zoni telah resmi didakwa Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda uang senilai Rp2 miliar.

Ammar Zoni juga diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba setelah Akri, salah satu temannya sekaligus penjual narkoba bersaksi.

Akri sebut jika dirinya mendapatkan pinjaman uang senilai Rp50 juta dari Ammar Zoni sebagai modal dan membagi dua hasil dari penjualan narkoba yang diedarkan.

Beri Komentar