© MEN
Ammar Zoni kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya sejak Desember 2023 lalu. Agenda kali adalah pembacaan tuntutan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Atas kasus narkoba tersebut, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Selasa, (16/7/2024).
Terkait tuntutan yang telah ditetapkan, Jaksa menilai jika mantan suami Irish Bella itu terbukti sah telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.
" Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa yang dikutip dari laman Liputan6.com pada Selasa, (16/7/2024).
Tuntutan tersebut sebelumnya telah melewati pertimbangan sesuai fakta-fakta di persidangan. Di mana Ammar tak hanya menggunakan untuk diri sendiri namun juga sebagai pemberi modal jual beli narkotika.
© MEN
" Menimbang Ammar Zoni tak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri. Sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," jelas jaksa di persidangan.
Selain Ammar Zoni, Akri, selaku terdakwa yang mendapatkan modal dari Ammar Zoni dituntut 10 tahun penjara atas kasus yang sama.
Di sisi lain, majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Ammar atas tuntutan yang diberikan JPU.
" Saya serahkan ke tim kuasa hukum saya yang mulia," kata Ammar Zoni.
Sebagaimana diketahui bersama, Ammar Zoni sebelumnya telah diringkus polisi polisi untuk ketiga kalinya akibat dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni kala itu ditangkap dengan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu ganja oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.