© Instagram / Duniamanji
Kasus narkoba yang menjerat penyanyi ternama, Anji, akhirnya berada dalam babak putusan. Kemarin, (11/10), Anji menjalani sidang kasus narkoba jenis ganja do Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa Anji bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar sang Majelis Hakim, seperti melansir dari Liputan6.com.
Usai diputuskan bersalah, mantan vokalis Drive ini mendapat hukuman rehabilitasi selama 4 bulan. Hukuman ini terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 5 bulan.
" Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar sang hakim.
Sebagaimana yang sempat menggegerkan publik beberapa saat lalu, Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Anji dinyatakan positif menggunakan ganja usai menjalani pemeriksaan tes urine.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan total berat skeitar 30 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula buku berjudul Hikayat Pohon Ganja yang akhirnya turut disita petugas.