© 2021 Advancingnativemissions.com
Apa itu persekusi? Persekusi adalah tindakan kesewenang-wenangan kepada seseorang atau sekelompok orang. Namun ini beda dengan sekedar penganiayaan, bully atau main hakim sendiri.
Persekusi adalah topik yang banyak diangkat akhir-akhir ini. Kasus persekusi menghiasi berita kriminal. Tapi mungkin sebagian dari kamu tak mengerti apa sih artinya?
Dalam KBBI, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Tindakan persekusi yang dilakukan bisa berupa penyiksaan atau penganiayaan tanpa memandang kemanusiaan. Lalu apa bedanya dnegan main hakim sendiri dan kejahatan penganiayaan lainnya?
Dalam bahasa Inggris, apa itu persekusi dijawab dengan asal kata yakni persecution yang memiliki makna “ hostility and ill-treatment, especially because of race or political or religious beliefs”, atau jika diterjemahkan secara bebas adalah “ permusuhan dan penganiayaan, terutama karena ras atau keyakinan politik atau agama”.
Bila bertanya kepada KBB mengenai apa itu persekusi, maka jawabannya adalah adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti,
dipersusah, atau ditumpas
Dikutip dari laman Bantuan Hukum, ada beberapa karakteristik dari persekusi, yakni:
Perampasan hak dasar seseorang
Pelaku menargetkan
1) Orang atau orang-orang karena identitas kelompok
2) Orang atau orang-orang karena identitas bersama/kolektif
3) Kelompok tertentu
4) Kolektivitas tertentu
Pentargetan pelaku kepada korban dilakukan karena dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, gender atau dasar lain yang secara universal tidak dibolehkan menurut hukum internasional. Tindakan persekusi adalah tindakan berupa pembunuhan, penganiayaan, hingga perbuatan tidak manusiawi yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental
Dalam makna yang sebenarnya, persekusi adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu. Ini dilakukan secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas.
Koalisi Anti Persekusi dari Safenet, Damar Juniarto menjelaskan kalu persekusi memiliki tahapan tertentu dalam pelaku melancarkan aksinya.
Dalam temuannya di lapangan, persekusi diawali dengan menentukan target terlebih dahulu. Ada upaya untuk mengumpulkan target serta menviralkan target. Lalu tahapan berburu dengan memobilisasi dengan pengumuman dan koordinasi lapangan.
Ishak Pardosi menyampaikan beda main hakim sendiri dengan persekusi adalah:
Persekusi lebih condong pada perbuatan menghakimi yang dilator belakangi perbedaan pandangan politik, sementara main hakim sendiri lebih bersifat umum, walau dalam prakteknya cenderung merujuk pada aksi “ ramai-ramai” menghakimi seseorang atau individu yang tertangkap basah melakukan tindak kejahatan
Namun ternyata menurut Kabiro Humas Kemenkumham, Efendy BP, tak ada beda antara persekusi dan main hakim sendiri. Disampaikan olehnya bahwa persekusi adalah bentuk lain dari main hakim sendiri.
Dari perdebatan mengenai makna persekusi dan bedanya dengan makin hakim sendiri, secara sederhana bisa dilihat bahwa keduanya memiliki dimensi yang berbeda. Apa itu? Yakni terletak pada proses tindak pidana tersebut.
Kalau persekusi lebih kepada tindakan mengidentifiaksi dan mencari target, sedangkan main hakim sendiri lebih kepada kelanjutan dari hasil praktek tangkap tangan masyarakan.
Persekusi adalah tindakan yangd ilatar belakangi oleh politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama dan gender sedangkan dalam main hakim sendiri, lebih besar didasari oleh kurang yakin dan puas atas kinerja aparat penegak hukum
Namun ada kesamaan diantara keduanya yaitu:
Telah terjadi beberapa kasus persekusi yang menarik perhatian dan diberitakan di media konvesional maupun online. Dan contoh kejadian kasus persekusi adalah:
Kasus yang menimpa Mario Alvian, remaja 15 tahun warga Cipinang Muara, Jakarta Timur. Bermula dari status facebook remaja tersebut yang kemudian menyulut amarah sekelompok massa FPI. Dalam video yang diunggah di Youtube, nampak sejumlah orang memaksanya membuat dan menandatangi surat permohonan maaf karena telah melecehkan FPI. Remaja tersebut juga tampak diintimidasi dan ditampar oleh pelaku.
Belum usai kasus persekusi tersebut, muncul lagi kasus persekusi yaitu penelanjangan dan penganiayaan terhadap pasangan kekasih yang diduga melakukan tindakan asusila. Kedua korban dipaksa untuk untuk mengaku berbuat mesum. Tak mau mengaku, keduanya diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 299 meter dari kontrakan.
Susi Ferawati dan anaknya mengalami [ertsekusi saat sedang ikjut jalan santai di kawasan Monas bersama dengan kelompok yang menamakan dirinya #DiaSibukKerja. Aksi ini dilakukan oleh kelopok massa berkaos #2019GantiPresiden yang kebetulan menggelar acara di arena yang sama.
Menurut pengakuannya, awalnya dia diadang di depan hotel lalu diolok-olok.
Persekusi adalah tibndakan kesewenang-wenangan yang seharusny tidak bioleh dibiarkan tumbuh di negara demokrasi dan negara hukum ini.