Hari Pahlawan diperingati setiap tahun pada tanggal 10 November. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia.
Peringatan Hari Pahlawan Nasional memiliki makna yang penting bagi bangsa Indonesia. Hari ini merupakan momentum untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, Hari Pahlawan Nasional juga merupakan momentum untuk memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia. Kita harus selalu mengingat jasa para pahlawan dan bertekad untuk meneruskan perjuangan mereka untuk memajukan bangsa Indonesia.
Namun, meski kita peringati seperti hari besar lainnya, apakah Hari Pahlawan termasuk hari libur nasional? Simak di sini!
Menjawab apakah Hari Pahlawan merupakan hari libur dan tanggal merah, jawabannya adalah tidak libur. Hal ini dijelaskan dalam SKB 3 Menteri No 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Hal tersebut juga diatur dalam beberapa dasar hukum yang menyebut bahwa tanggal 10 November atau Hari Pahlawan tertera dalam:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
2. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
3. Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
5. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur.
Berdasarakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 ini, maka Hari Pahlawan Nasional dipastikan tidak termasuk hari libur nasional dan tanggal merah. Segala aktivitas pendidikan, kantor, dan kepegawaian tetap berjalan dan tidak diliburkan.
Merujuk pada SKB Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, bulan November tidak termasuk dalam 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama yang tertera.
Berdasarkan SKB tersebut, hanya ada satu libur nasional serentak nantinya di bulan Desember, yaitu jelang Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2023 dan cuti bersama tahun baru. Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November 2023 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Alasan Hari Pahlawan tidak termasuk hari libur nasional adalah karena pemerintah ingin masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa pada hari tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih menghayati makna Hari Pahlawan dan menghargai jasa para pahlawan.
Meskipun tidak termasuk hari libur nasional, Hari Pahlawan tetap diperingati dengan berbagai kegiatan, seperti upacara peringatan, ziarah ke makam pahlawan, dan berbagai kegiatan lainnya. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan dan menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tetap mengenang jasa para pahlawan dengan berbagai cara, baik pada Hari Pahlawan maupun hari-hari lainnya.