© Brilio.net
NIK adalah nomor identitas penduduk yang melekat pada seseorang dan telah terdaftar sebagai masyarakat Indonesia.
Selain itu, NIK adalah identitas seseorang yang tercantum dalam setiap dokumen seperti KTP dan Kartu Keluraga (KK). Dalam identitas terseut terdapat nomer unik dan khas yang terdiri dari 16 digit angka.
Fungsi arti angka 16 digit dalam NIK adalah:
- 2 digit awal: kode provinsi
- 2 digit berikutnya: kode kabupaten/kota
- 2 digit setelahnya: kode kecamatan
- 2 digit selanjutnya: tanggal lahir (hhbbtt) dan untuk wanita tanggal ditambah 40
- 4 digit terakhir: nomor urut yang dimulai dari 0001 untuk penduduk yang punya tanggal lahir sama di satu wilayah kecamatan.
Nah, untuk mengetahui kegunaan NIK bagi seseorang di suatu penduduk maupun perusahaan, langsung saja simak ulasan berikut yang telah dilansir dari berbagai sumber.
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Dalam Undang – Undang 23 tahun 2006 Pasal 1 angka 12 tentang Administrasi Kependudukan, menjelaskan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Meski begitu masih banyak yang memperdebatkan kalau NIK adalah bagian dari E-KTP. Padahal dalam UU 23 tahun 2013, dijelaskan bahwa KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Salah satu kegunaan NIK adalah untuk melamar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga untuk memastikan pelamar valid, tidak palsu, atau terdaftar di Disdukcapil setempat, kamu bisa melakukan pengecekan di website pemerintahan yang kamu tempati.
Nah, cara cek NIK adalah cari situs web pemerintah daerah atau dinas terkait, lalu masukkan nomor NIK di kotak yang tersedia. Setelah itu akan muncul informasi nama pemilik NIK.
NIK adalah dasar untuk pelayanan publik yang memiliki masa berlaku seumur hidup. Selain untuk dokumen perseorangan, NIK juga dibutuhkan dalam perusahaan. NIK perusahaan digunakan sebagai identitas suatu perusahaan.
NIK perusahaan atau biasa dikenal sebagai NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang dimiliki oleh pemilik usaha dalam pelaksaanaan kegiatan usahanya.
Untuk mendapatkan NIB, para pemilik usaha wajib mendaftar melalui OSS Republik Indonesia yang tidak dipungut biaya apa pun.
Namun, sebelum membuat akun OSS, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen seperti memiliki NIK, pemilik usaha yang berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan yang telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
NIK impor adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada Pengguna Jasa (Importir, Eksportir, atau Pengangkut) dengan pemasukan dan pengeluaran barang di Pabean Indonesia.
Sehingga bagi kamu yang bekerja sebagai pengangkut ekspedisi ekspor dan impor, maka kamu harus NIK dengan cara berikut ini:
1. Ajukan permohonan registrasi kepabeanan, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan untuk kelengkapan registrasi.
3. Jika dokumen registrasi kepabeanan disetujui, maka Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan NIK tersebut.
4. Jika dokumenmu di tolak, maka Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan surat penolakan yang disertai alasannya.
Intinya, NIK adalah dokumen penting seseorang yang memiliki ciri khas berbentuk nomor.