© Liputan6.com
Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda telah menerima dakwaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Dakwaan dijatuhkan dalam sidang yang digelar Senin (07/06/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk Askara Parasady Harsono. Hasilnya, pihak pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. Hukuman yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni satu tahun penjara.
Selain itu, Askara Parasady juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara," ujar hakim ketua saat pembacaan putusan, dikutip dari laman Liputan6.com.
Pengadilan juga meminta semua barang bukti yang diambil dari Askara Parasady Harsono untuk segera dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," lanjut hakim ketua.
Menanggapi putusan hakim, pihak Askara Parasady Harsono lewat kuasa hukumnya, Hervan Dewantara, menyebut bahwa vonis sembilan bulan itu tak sesuai ekspektasi. Pihaknya berharap Askara hanya wajib menjalani rehabilitasi tanpa tambahan hukuman.
" Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan dari pada ini, yaitu rehabilitasi," kata Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip dari Suara.com.
" Kenapa? Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," imbuhnya.
Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, Hervan mengungkap bahwa pihak JPU gagal membuktikan keaktifannya dalam uji ledak.
" Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi saudara JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak," terang Hervan.
Selanjutnya, Hervan dan Askara akan merundingkan apakah mereka berencana mengajukan banding atas vonis sembilan bulan tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua setengah butir Happy Five, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 dengan 50 peluru.
Askara juga tersandung kasus KDRT dengan Nindy Ayunda sebagai pelapor. Status Askara kini telah menjadi tersangka, namun sidang kasus masih belum dilangsungkan.