© Instagram.com/@attahalilintar
Atta Halilintar dan sejumlah publik figur memancing kehebohan publik setelah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan untuk Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana robot trading Net89 pada Rabu, (26/10) kemarin.
Sejumlah publik figur yang diduga terseret dalam kasus Robot Trading Net89 di antaranya adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.
Laporan dugaan pencucian uang tersebut disampaikan M Zainul Arifin, kuasa hukum dari 230 korban Robot Trading Net89.
" Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul yang dikutip dri laman CNN pada Kamis, (27/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Zainul melaporkan 134 orang yang diduga terseret dalam kasus pencucian dana melalui Robot Trading Net89. Mereka antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger.
Atta Halilintar dan sejumlah artis tanah air yang ikut dilaporkan diduga karena dinilai turut merasakan dan menerima keuntungan Trading Net89. Termasuk dari hasil lelang maupun promosi.
" Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," lanjut Zainul Arifin menerangkan.
Atas kasus pencucian uang ini, beberapa publik figur yang dilaporkan memiliki peran berbeda. Menurut informasi, Mario Teguh bertugas sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Mario diduga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain untuk ikut dan bergabung menjadi member Net89.
Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 melalui media elektronik, misalnya zoom meeting.
Sekitar 230 korban dipastikan mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.
" Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432," ucap Zainul.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.