Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid, terseret kasus sengketa lahan. Ia dituding mengklaim sebidang tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau dengan nilai mencapai Rp26 miliar. Hal ini berawal dari Anofial yang menggugat Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru secara perdata pada pada 23 Januari 2024 lalu.
Gugatan itu berisi permintaan untuk mengesahkan kepemilikan tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama Anofial Asmid sebagai penggugat.
Tapi, terungkapnya bahwa tanah tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya dimiliki oleh Anofial Asmid melainkan telah dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pada tahun 1993. Pengacara Pondok Pesantren Al Anshar Dedek Gunawan mengatakan tanah itu menjadi aset yayasan setelah dibeli secara kolektif pada tahun 1993.
Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad, Lucky Omega Hasan, mengatakan bahwa aset yang diperkarakan itu adalah milik kliennya. Menurutnya, sudah bertahun-tahun kliennya memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.
Tapi dengan berjalannya waktu ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmad dengan mengatasnamakan yayasan.
" Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky.
Atas kabar tersebut, Dedek Gunawan kuasa hukum ponpes buka suara. Sertifikat tanah atas nama Anofial Asmid diterbitkan karena saat itu dia menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren. Dedek juga menyoroti fakta bahwa Anofial Asmid telah dipecat sebagai ketua pondok pesantren sehingga tanah yang sebelumnya atas namanya diminta untuk dikembalikan.
" Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," ucap Dedek melansir unggahan di salah satu akun gosip Instagram.
" Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ucapnya.
Atas gugatan yang diajukan Anofial, pihak yayasan ponpes mengalami kerugian dalam melakukan proses pengizinan.
" 2004 dikeluarkan karena menurut informasi sudah tidak cakap lagi memimpin. Yayasan merasa dirugikan karena susah dalam hal proses pengizinan," ujar Dedek.