© Freepik
Miris, Balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba karena diberi minum oleh tetangganya beruba botol bekas yang dijadikan tempat untuk alat menghisab sabu.
Pelaku sengaja memberikan botol minum tersebut karena menyangka botol tersebut tak lagi memberikan efek.
Tersangka TR (51) memberikan botol air mineral tersebut saat balita ini sedang bermain di rumahnya bersama ibunya yang sedang cabut rambut uban.
Saat itu, ibu korban menitipkan penjagaan balitanya ke TR. Korban merasa kehausan dan TR pun memberikan botol yang diduga mengandung sabu dan narkotika. Air tersebut naasnya diminum oleh balita tersebut.
Usai diminum, balita ini tak bisa tidur dan menjadi sangat aktif. Selain itu, kelakuan anaknya pun menjadi sangat aneh. Merasa curiga, ibu balita tersebut langsung menanyakan kepada TR air minum apa yang ia berikan untuk anaknya. TR pun menjawab hanya air biasa dari warung.
Merasa tak percaya, ibunda balita tersebut langsung memeriksakan anaknya dan melakukan tes urine dan hasilnya pun balita ini positif narkoba.
" Tes urine dari anak itu memang positif narkoba," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
“ Pelaku inisial TR (51) ini tidak mengira bahwa bekas air itu masih ada efeknya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
“ Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan dibawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu kasikan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” terang Rengga.
Saat ini pelaku TR telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetangga korban ini dikenakan pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.
TR rupanya tak sendiri, ia menghisab sabu bersama rekannya. Kini ia ditangani oleh Satreskrim, sedangkan rekannya ditangani oleh Satreskoba.
“ Yang jelas TR kita sudah tetapkan tersangka, pengenaan pasal pakai UU Perlindungan Anak dan Penyalahgunaan Narkorika, ” pungkas Rengga.