© Shutterstock
Belakangan ini, karena adanya pandemi virus corona, banyak para tahanan yang akhirnya dibebasksan dari penjara. Namun tentu saja, nggak sedikit dari mereka yang kembali berulah. Salah satunya adalah warga Tulunagung, Jawa Timur ini, melansir dari Suara.com.
Pria tersebut berisinial MH, umurnya sudah 51 tahun. Dia tak lama baru dibebaskan dari penjara karena pandemi corona lewat program asimilasi. Namun setelah lepas dari penjara, MH malah melakukan aksi biadap, yaitu memperkosa perempuan. Apalagi, ini adalah calon anak tirinya, anak dari calon istrinya.
Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Tulungagung lptu Retno Puji. Sementara itu, korban merupakan seorang perempuan yang baru berusia 12 tahun, dan anak dari calon istri yang akan menikah dengan MH.
Retno menjelaskan, bahwa kejadian ini terungkap saat sang Ibu curiga dengan perubahan mental dan perilau anaknya dalam beberapa minggu terakhir. Setelah dicoba untuk diajak bicara, korban akhirnya angkat bicara.
" Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan calon ayah tirinya tersebut," ungkap Retno. " Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhisebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei."
Setelah sang ibu mengetahui yang sebenarnya, ia pun melaporkan kejadian ini kepada piha kepolisian. Setelah laporan itu diterima, tak lama kemudian MH ditangkap yang sedang berada di tempat kosnya.
Diduga, perbuatan tak pantas itu MH lakukan kepada korban di tempat kosnya itu, yang ada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungweru. Untuk melancarkan aksinya, MH merayu korban dengan menawarkannya jajan dan dijanjikan diajari mengendarai sepeda motor.
Udah dibebasin, malah melakukan perbuatan yang tak pantas. Udah gitu, korban merupakan calon anak tirinya pula. Semoga pelaku diberikan hukuman yang sepantasnya, ya!