© Https://liputan6.com/
Tanaman ganja kembali ditemukan dengan illegal di pulau Dewata. Pasutri bernama Lurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskhelya (27) asal Rusia menanam ratusan pohon ganja di rumah yang mereka sewa di jalan Jaba Sari, Kompleks Perumahan Puri Gading, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Tentu saja hal yang dilakukan pasangan suami-istri ini melanggar hukum Indonesia. Seperti dilansir dari Liputan 6 (29/01) turis asal Rusia ini diketahui menanam pohon ganja melalui hidroponik.
Kapolresta Denpasar, Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa kasus ini baru terungkap akibat laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkaplah baahwa pasutri ini melakukan kegiatan melanggar hukum.
Pasangan ini membawa bibit ganja dan juga menggunakam visa turis untuk melakukan kegiatan nakalnya di Bali. Ternyata, perbuatan yang dilakukan ini sudah sejak 2017 silam. Kabarnya, mereka belaja menanam ganja lewat tutorial di YouTube.
Selain dilakukan secara hidroponik, penanaman ganja juga dilakukan dengan cara lain, yaitu menggunakan pipa tabung, menggunakan kotak dan mengunakan ruang tertutup. Setelah dipanen, ganja tersebut dikeringkan kemudian diperjual belikan dengan wisatawan Asing lainnya yang ada di Bali.
bukti ditemukan polisi sebanyak 106 batang ganja dan beberapa alat untuk mengeringkan ganja. Masyarakat setempat ternyata tidak mengetahui aktivitas bule tersebut karena pa