Indra Kenz kini ditahan di Bareskrim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Info paling baru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkapkan bahwa Indra Kenz menyembunyikan aset kripto senilai Rp38 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana lantas mengungkapkan bagaimana cara Indra menyembunyikan asetnya. Ia menyebutkan bahwa pria bernama asli Indra Kusuma ini berusaha menyembunyikan aset kripto di luar negeri dengan nama orang lain.
Mengetahui hal itu, Pihak PPATK langsung membekukan aset kripto Indra.
" Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (punya Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melansir dari Antara.
" PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Februari 2022, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Atas perbuatannya Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara.
Dalam jumpa pers yang digelar Mabes Polri, Indra Kenz meminta maaf meski sempat membantah berperan sebagai afiliator. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak pernah berniat untuk menipu atau merugikan orang lain.
Kalau menurut kalian gimana?