© Instagram.com/@rklopper
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Bayu Firlen (BF), penyebar video syur mirip Rebecca Klopper.
Atas kasus yang menimpanya, Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar rupiah dari Majelis Hakim.
Bayu Firlen menerima keputusan Majelsi Hakim dan memilih untuk tidak mengajukan banding.
Atas putusan Majalis Hakim, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengaku sangat puas atas vonis yang dijatuhkan kepada Bayu Firlen.
" Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," kata Sandy Arifin yang dikutip pada Kamis, (18/1/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Sandy Arifin mewakili Rebecca Klopper mengaku menerima semua proses hukum yang telah diputuskan.
" Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada Majelis Hakim. Klien kami menerima dan intinya menghormati semua proses hukum," sambung Sandy Arifin.
Sandy Arifin turut mengancam semua pihak yang masih merugikan Rebecca Klopper akan terjerat kasus hukum seperti Bayu Firlen.
" Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memposting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," tutup Sandy Arifin menegaskan.