Bebas Asimilasi, Lucinta Luna Sampai Sempat Menyamar Demi Tutupi Identitas

Reporter : Hevy Zil Umami
Selasa, 16 Maret 2021 19:51
Bebas Asimilasi, Lucinta Luna Sampai Sempat Menyamar Demi Tutupi Identitas
Terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Lucinta Luna akhirnya bebas dari penjara.

Keluarnya pemilik nama asli Ayluna Putri itu dibenarkan Kepala Seksi Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti. Namun, Rika mengatakan Lucinta Luna belum murni bebas.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bkan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika kepada awak media, Senin (15/3/2021).

1 dari 3 halaman

Lucinta Luna

Rika menegaskan Lucinta Luna akan bebas murni pada 10 Agustus 2021. Lalu, Rika membeberkan alasan Lucinta Luna bebas karena asimilasi Covid-19. Rika pun menjelaskan mengapa Lucinta Luna berhak mendapatkan asiminasi Covid-19.

" Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Asimilasi yang diperoleh Lucinta Luna adalah dengan mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di rutan atau lapas. Selama asimilasi, Lucinta Luna mendapat arahan dari penjara.

2 dari 3 halaman

Lucinta Luna

Baru-baru ini, Lucinta Luna diundang di Podcast Deddy Corbuzier. Dalam perbincangan mereka yang berlangsung selama kurang lebih 54 menit, ada momen dimana Lucinta Luna mengatakan bahwa dengan bebas asimilasi, ia sampai harus melakukan penyamaran.

" Bebas asimilasi itu kan gue gak boleh kemana-mana ya harus di rumah, ya kalo meskipun kepepet mau pergi pun juga kan harus lapor dan gak boleh ada orang yang tau. Itu gue ini lho, gue penyamaran lho jadi Aisyah lho," ucap Lucinta Luna yang langsung membuat Deddy tergelak.

" Serius, sampe gue tu beli baju yang bener-bener yang ketutup banget, sampe gue pake kerudung, kan pake masker, jadi orang gak ada yang tau." Pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Lucinta Luna Beberkan Alasan Sempat Menghilang Setelah Bebas dari Penjara

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 10 juta.

Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tak sendirian, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna.

Beri Komentar