Bedah Tuntutan Hukum 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad, Tidak Tepat?

Reporter : Firstyo M.D.
Kamis, 6 Januari 2022 15:56
Bedah Tuntutan Hukum 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad, Tidak Tepat?
Mengupas tuntutan hukum Gaga Muhammad yang disebut terlalu ringan

Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna.

Tuntutan penjara Gaga Muhammad itu pun mengundang sorotan warganet. Mayoritas menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Terlebih salah satu alasan penjatuhan hukuman yang mencuat ke permukaan adalah karena Gaga dinilai 'sopan dan masih muda' sehingga mempengaruhi durasi hukuman.

Masalahnya, apakah tuntutan penjara Gaga Muhammad tidak tepat?

1 dari 7 halaman

Kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna

Seperti kita ketahui, pada 8 Desember 2019 lalu Gaga Muhammad terlibat kecelakaan mobil bersama Laura Anna yang saat itu merupakan kekasihnya. Berdasarkan pengakuan, Gaga menyetir dalam kondisi mabuk dan mengantuk sehingga ia menabrak truk di Tol Jagorawi KM 10.

Mobil yang dikemudikan Gaga Muhammad dan Laura Anna pun hancur. Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami cedera spinal cord yang membuatnya lumpuh dan harus beraktivitas dengan bantuan kursi roda. Gaga Muhammad sendiri mengalami cedera, namun dapat sembuh dan beraktivitas normal tak lama kemudian.

Dua tahun kemudian, pada 21 Oktober 2021, Laura Anna melayangkan gugatan pada Gaga Muhammad. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sebelum kemudian didaftarkan perkaranya pada 1 November 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

2 dari 7 halaman

Pasal 310 ayat 3 UU Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dalam kecelakaan tersebut, Gaga Muhammad dianggap lalai karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Ia pun didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Disebutkan dalam aturan yang sama bahwa pelaku juga bisa terancam denda paling banyak Rp10 juta.

Bacaan lengkap Pasal 310 ayat 3 UU Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:

" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah)"

3 dari 7 halaman

Tuntutan Gaga Muhammad

Sidang Gaga Muhammad

Berdasarkan UU yang berlaku, Gaga Muhammad pun dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dari masa hukuman maksimal 5 tahun penjara.

" Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).

4 dari 7 halaman

Sopan dan Berusia Muda Jadi Pertimbangan?

Tuntutan 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad mengundang reaksi miring masyarakat. Pasalnya, beredar sebuah alasan yang dipertanyakan, yakni berkaitan dengan sikap sopan Gaga Muhammad sebagai terdakwa.

" Terdakwa bersikap sopan, menyadari, dan menyesali perbuatannya. (Terdakwa) Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," ujar jaksa penuntut umum dilansir dari laman Detik.com.

5 dari 7 halaman

Bukan Pertimbangan Utama

Terkait hal itu, pengacara Yosep Parera mengungkapkan pendapatnya, bahwa kesopanan sebenarnya bukan alasan utama pengambilan keputusan oleh jaksa.

" Alasan sopan tidak menjadi dasar untuk meringankan sebuah hukuman karena bisa kemudian diambil alih untuk menjadi kepura-puraan," tutur Yosep Parera dikutip dari kanal YouTube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Kamis (6/1).

Lain halnya dengan status Gaga Muhammad sebagai anak muda, yang menurut Yosep Parera memang bisa saja membuat hukuman jadi lebih ringan.

" Bahwa yang bersangkutan baru pertama kali dipidana, itu bisa jadi alasan untuk meringankan hukuman. Kemudian yang bersangkutan masih muda, masih memiliki peluang untuk dapat berbuat kebaikan di rumah Indonesia, itu merupakan pendapat hukum yang dapat digunakan untuk meringankan hukuman," terangnya.

6 dari 7 halaman

Tuntutan Gaga Muhammad Terlalu Singkat?

Terlepas dari pernyataan jaksa penuntut umum yang membawa kesopanan dan usia muda, dari kacamata hukum Yosep Parera menilai tuntutan Gaga Muhammad sudah tepat dan adil.

" Kalau ancaman maksimalnya 5 tahun, maka jaksa menuntut 1, 2, 3, ataupun 4,5 tahun itu boleh-boleh saja karena memang aturannya seperti itu," ujar Yosep Parera.

" Maka ketika jaksa kemudian menuntut 4,5 tahun terhadap Gaga Muhammad, itu sudah sangat maksimal berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, karena kita berbicara mengenai kepastian hukum, dasarnya adalah peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

7 dari 7 halaman

Sidang pembacaan tuntutan Gaga Muhammad pada Selasa, 4 Januari 2021 lalu bukanlah agenda terakhir dalam rangkaian sidang kasus pelanggaran lalu lintas yang dijalaninya.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Gaga Muhammad. Setelah itu, baru hakim akan menjatuhkan vonis atau putusan untuk terdakwa dengan durasi atau besaran yang bisa sama, lebih berat, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kita simak dan kawal bersama kasus ini agar bisa berakhir dengan adil untuk pihak yang bersangkutan ya, Diazens.

Beri Komentar