Bejat, Seorang Ayah Tega Perkosa Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Sabtu, 28 Maret 2020 20:30
Bejat, Seorang Ayah Tega Perkosa Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW
Hal tersenut terjadi selama bulan Maret 2020

Seorang ayah dengan tega mencabuli kedua putrinya sendiri. Hal tersebut ia lakukan saat sang istri sedang berada di penampungan TKW di Jakarta.

Dikutip dari Radarlampung.co.id, pelaku bernama Sasongko (48), warga kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah.

1 dari 5 halaman

Eko Yuwono, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mmengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2020.

“ Kejadiannya Maret 2020. Korban NA (13) yang merupakan anak tiri tersangka sedang tidur pulas. Tersangka masuk ke kamar dan mencabulinya. Korban terbangun dan kaget, tersangka sedang mencabulinya. Namun tersangka mengancam korban agar tidak bilang dengan siapa-siapa,” ucapnya.

2 dari 5 halaman

Pemerkosaan Pandeglang

Pada keesokan harinya, NA menceritakan kejadi tersebut kepada bibinya. Bibi korban pun kaget mendengarnya, lalu berkoordinasi dengan kerabat keluarga yang lain tentang masalah tersebut.

Pada 19 Maret 2020, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kalirejo. Tersangka diamankan kepolisian pada tanggal 20 Maret 2020.

3 dari 5 halaman

Sasongko ternyata memiliki seorang anak kandung yang berinisial OV (17). OV yang memiliki keterbelakangan mental juga ikut menjadi korban aksi bejat Sasongko.

“ Kecurigaan ini ternyata benar. Tersangka juga telah mencabuli anak kandungnya. Hal ini dibenarkan anak kandungnya,” ungkap Eko.

Istri tersangka memiliki dua anak, salah satunya adalah NA.

4 dari 5 halaman

Pemerkosaan Anak

“ Istri tersangka sedang ada di penampungan TKW, Jakarta. Tersangka tinggal di rumah bersama dua anak tiri dan satu anak kandungnya. Diketahui istri pertama tersangka sakit dan meninggal. Dua tahun setelah itu, tersangka menikahi ibu korban yang berstatus janda beranak dua. Sebelum perbuatan bejatnya terbongkar, tersangka sudah menjalani kehidupan rumah tangga dengan ibu korban 1,5 tahun,” ucapnya lagi.

Eko juga menambahkan bahwa Sasongko dapat dikenakan pasal berlapis. " Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri karena salah satu korbannya anak kandung," pungkasnya.

5 dari 5 halaman

Masih ada aja sih manusia bejat hingga tega memperkosa darah dagingnya sendiri

Beri Komentar