Bejat, Seorang Pria Tega Cabuli Calon Anak Tirinya yang Masih Berusia 9 Tahun

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Jumat, 3 April 2020 09:16
Bejat, Seorang Pria Tega Cabuli Calon Anak Tirinya yang Masih Berusia 9 Tahun
Ia mengelabui korban dengan cara menyodorkan tontonan Youtube

Seorang bocah SD di Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi orban pencabulan. Pelaku merupakan calon ayah tiri korban.

Pelaku yang berinisial JB (35) melakkukan aksi bejatnya ketika sang ibu tidak berada di rumah. Ibu korban sendiri yang melaporkan aksi bejat pelaku.

1 dari 5 halaman

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana mengatakan bahwa bahwa korban sudah dua kali dicabuli oleh JB.

" Ibu korban berinisial AB (36), sudah melaporkan kasus pencabulan ini sesuai laporan nomor LP/ 383 /III/2020/SPKT. Korban sudah dua kali dicabuli pelaku yang juga calon ayah tiri atau pacar ibu korban," ucap Sujana pada hari Senin (30/3).

2 dari 5 halaman

Pemerkosaan Pandeglang

Sujana juga mengatakan,korban terakhir dicabuli JB pada akhir pekan lalu, pada pukul 16.00 WITA. Aksi bejat tersebut dilakukan dalam gudang Hajah Mada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

JB mengajak bocah tersebut menonton film di Youtube sebagai pengalingan. Sambil berbaring di kasur dan asyik menonton video Youtube, pelaku langsung mencabuli korban malang itu.

3 dari 5 halaman

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun atas aksi bejat tersebut. Namun, firasat seorang ibu memang tidak bisa dikelabui.

AB melihat cairan yang menempel di paha dan kaki korban. Penasaran dengan hal itu, AB pun menanyai anaknya tersebut. Dengan polos bocah tersebut kemudian menceritakan semua perbuatan calon ayah tirinya itu.

AB yang marah kemudian mengajak korban ke Mapolres Kupang Kota untuk mengadukan kasusnya.

4 dari 5 halaman

Pemerkosaan

Bocah malang tersebut telah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan kini sudah diperikasa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah mengamankan JB. Pelaku saat ini sudah ditahan di dalam sel.

5 dari 5 halaman

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Semoga pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatan bejatnya tersebut.

Beri Komentar