© Shutterstock
Kasus guru ponpes di Bandung yang tega mencabuli 12 santriwatinya menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, kejadian tragis ini terjadi sejak tahun 2016.
Pelaku yang bernama Herry Wirawan merupakan seorang guru di ponpes di Bandung. Ia tega memperkosa 12 santriwatinya hingga hamil.
Berikut ini adalah beberapa fakta dari kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry kepada 12 santriwatinya.
Aksi bejat Herry dilakukan sejak tahun 2016. 12 santriwatinya berusia di bawah umur semua.
Semua korban merupakan anak didik dari Herry Wirawan. para korban pun juga telah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.
Aksi tidak terpuji Herry dilakukan di berbagai tempat. Gak cuma dilakukan di pesantren, hotel dan bahkan apartemen menjadi tempat Herry melakukan aksi bejatnya tersebut.
Dalam aksinya, Herry melakukan paksaan serta ancaman kekerasan pada korban.
Herry juga diduga menggelapkan dana bantuan siswa dari pemerintah. Dana yang ia gunakan tersebut dipakai untuk melakukan aksi bejatnya, seperti menyewa penginapan.
Namun, hal ini masih diduga karena polis masih fokus dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry.
Anak-anak korban juga dieksploitasi oleh Herry untuk mencari dana. Fakta tersebut diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi para korban sejak 17 November 2021.
Fakta persidangan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak korban diakui sebagai yatim piatu dan dijadikan alat oleh Herry untuk meminta sumbangan kepada sejumlah pihak.
Herry juga diduga mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik para korban. bahkan, salah satu saksi menyebutkan bahwa dana BOS yang didapat ponpes tidak jelas bakal dipakai untuk apa.
Bahkan, para korban juga dipekerjakan sebagai kuli bangunan untuk membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
Jujur, ini kejam banget sih sebagai manusia. Menurut Diazens, hukuman apa yang pantas buat pelaku?
Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah