Berdalih Ingin Mengobati Penyakit Kulit, Dukun Cabul Ini Malah Perkosa Mahmud di Sungai

Reporter : Prisma Difta
Minggu, 26 April 2020 08:00
Berdalih Ingin Mengobati Penyakit Kulit, Dukun Cabul Ini Malah Perkosa Mahmud di Sungai
Seorang dukun dikabarkan memperkosa seorang wanita muda saat mengantarkan suaminya,

 

Seorang wanita muda berinisial AR, 18, dilaporkan telah diperkosa oleh seorang dukun bernama Sumarja, 33. Awalnya, Ia bermaksud ingin berobat dan memyembuhkan penyakit kulit yang di derita suaminya, namun, seorang dukun malah tega mencabulinya.

Menurut Merdeka.com, peristiwa tersebut awalnya terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayab, Sumsel.

 

1 dari 2 halaman

Dukun Cabul

Korban yang ditemani oleh suami berniat untuk menyembuhkan penyakit kulit yang di derita suaminya. Dukun cabul tersebut lalu bersedia untuk menyembuhkan penyakit tersebut dengan syarat harus dimandikan keduanya dengan ritual khusus.

Pelaku pertama memandikan suami korban dengan jampi-jampi untuk menyembuhkan penyakit kulitnya. Kemudian, giliran korban dimandikan pelaku dalam situasi gelap karena berada di kebun karet.

Ketika itulah, pelaku memperkosa korban. Korban awalnya mencoba tuk berontak namun ia hanya bisa pasrah klarena mendapatkan berbagai ancaman dari pelaku. Korban pulang bersama suaminya tanpa menunjukkan gelagat tak beres.

Beberapa hari kemudian, korban merasa bersalah menyimpan rahasia itu. Dia pun menceritakan kepada suaminya sehingga membuat mereka memutuskan melapor ke polisi.

 

2 dari 2 halaman

Setelah pelaporan tersebut, tersangka ditangkap sedang berada di pondoknya tanpa perlawanan beberapa hari lalu. Dia mengakui perbuatannya dengan alasan terpikat dengan korban yang masih muda.

" Tersangka sudah kita amankan, dia mencabuli seorang wanita berstatus istri orang yang menemani suaminya berobat," ungkap Wahyu

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang nantinya diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Gimana menurut kalian? Tulis di kolom komentar ya!

Beri Komentar