Beredar Isi Perjanjian Damai Rizky Billar-Lesti Kejora, Sosok yang Laporkan Kasus KDRT Ternyata Sang Ayah!

Reporter : Olivia Lidya Elsanty
Senin, 17 Oktober 2022 09:18
Beredar Isi Perjanjian Damai Rizky Billar-Lesti Kejora, Sosok yang Laporkan Kasus KDRT Ternyata Sang Ayah!
Bukan Lesti, sang ayah justru yang melapor usai anaknya mengalami KDRT.

Sempat menghebohkan publik atas kasus KDRT yang menimpa rumah tangganya, Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk berdamai dengan Rizky Billar. Usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, Lesti Kejora tampak mencabut laporan dengan ditemani sang ayah.

Rizky Billar yang awalnya akan menjalani masa tahanan pun kini dibebaskan oleh pihak kepolisian. Namun, Billar masih berstatus sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor.

1 dari 6 halaman

Seiring dengan perkembangan kasus ini, di media sosial mulai banyak beredar isi perjanjian damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora. Banyak netizen yang lantas mengulik isi surat tersebut hingga akhirnya menemukan pernyataan tidak terduga terkait kasus KDRT.

Berikut ini adalah isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar:

2 dari 6 halaman

Isi Surat Perjanjian Dama Lesti dan Billar

Kesepakatan Perdamaian

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

 

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

3 dari 6 halaman

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

 

Pasal 1

Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

 

Pasal 2

Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

4 dari 6 halaman

Endang Mulyana yang melaporkan Rizky Billar

Dalam laporan tersebut, terkuak pula jika Endang Mulyana, ayah Lesti Kejora, yang melaporkan kasus KDRT yang dialami putrinya. Hal ini terkuak di poin C dalam surat tersebut.

" Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai," begitu isi surat yang tertulis.

5 dari 6 halaman

Mengetahui apa yang dilakukan Endang Mulyana, netizen justru membela ayah dari 3 anak tersebut.

" Apa Yg dlakukan ayah kejora udah tepat kok.." ujar netizen.

" Ayahnya yg lapor, anaknya yg cabut. Cinta tulus ayah bertemu bucin dunia. Beruntung punya ayah begitu, sing sehat pak..hari hari kedepan mgkin hati gk senang masa kemarin. Anak dalam zona tidak aman," komentar netizen lainnya.

Beri Komentar