© Liputan6.com/Herman Zakharia
Kasus pencemaran nama baik, masuk ke properti pribadi tanpa izin, dan pengerusakan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada tahun 2018 silam telah mencapai titik akhir setelah Vicky dinyatakan bersalah. Saat ini dirinya telah ditahan di Rutan Salemba.
Kendati demikian, proses hukum masih terus berjalan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain yang belum terungkap.
Angel Lelga bersama kuasa hukumnya pun masih terus memantau jalannya proses hukum. Beberapa waktu lalu mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan pemeriksaan masih terus berjalan.
" Sekarang kami sedang melakukan koordinasi tentang perjalanan perkara tersebut," terang Rudi Kabunag, S.H., kuasa hukum Angel Lelga saat dimintai keterangan oleh wartawan seperti dikutip dari 'Cuap-cuap Pagi'.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak Angel Lelga kemudian memutuskan untuk menghadirkan saksi lain dalam rangka mengungkap kemungkinan tidak pidana lainnya.
" Setelah kami berkonsultasi, kami akan menghadirkan saksi saksi lagi untuk memperkuat laporan tindak pidana, baik itu masuk tanpa izin dan pengerusakan," lanjut Rudi.
Disebut oleh Rudi bahwa penghadiran saksi tambahan itu dalam rangka untuk melengkapi laporan yang dianggapnya masih belum sesuai dengan kejadian.
" Ada cerita dan kronologis perara yang tidak diungkapkan dalam penyidikan ini, jadi kami akan menghadirkan saksi lain dan saksi ahli untuk menyempurnakan laporan polisi," terangnya.
Selain memantau perkembangan kasus Vicky Prasetyo, Angel Lelga juga menyebut bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka untuk membuat laporan lain terkait kasus tersebut.
" Ini berbeda dengan yang kemarin walaupun laporannya bareng," tutur Angel Lelga.
Memang, dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Angel Lelga menyebut bahwa dirinya masih menargetkan beberapa sosok yang terlibat dalam tindak pidana tersebut untuk kemudian diusut dan mendapat konsekuensi hukum setimpal.
Lebih lanjut, dalam laporan ini Angel Lelga mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti alur yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
" Saya sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa menentukan. Jadi ya saya lapor, lalu tahapan-tahapannya seperti apa ya saya ikuti," tutur Angel Lelga.