© The Sun
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan, bahwa pelaku berinisial KGT (35) yang ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena mencuri celana dalam wanita dari pengakuannya baru sekali melakukan hal tersebut.
"Kalau menurut pengakuannya baru satu kali. Cuman, kalau dari keyakinan kami lebih dari satu kali. Kendala kami sekarang laporannya cuma satu. Kita berharap, kalau ada laporan lain baru bisa kita kembangkan," kata AKP Vicky, saat dihubungi Rabu (29/7).
"Karena pengakuan yang bersangkutan, sama bukti yang mendukung baru satu kali. Tetapi setelah, kita dalami memang dia ngaku ada kelainan seksual, ada kenikmatan dia mencuri itu," imbuhnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pelaku adalah seorang pemulung dan mengaku mencuri celana dalam wanita untuk koleksi.
" Iya pengakuan untuk dikoleksi. Kelainan seks, hanya sekedar untuk dicium dia dapat (sensasi) sendiri. Jadi modusnya mulung masuk-masuk lihat jemuran diambilnya celana dalam itu. Dia punya kenikmatan (ketika) memegang celana dalam orang lain itu. Punya sensasi," terangnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku sering melihat film porno. Pihaknya, juga mengimbau bila ada masyarakat kehilangan celana dalam segera melapor agar bisa dikembangkan kasus tersebut.
" Kalau menurut pengakuannya iya sering melihat juga (Film porno). Makannya, sekarang kita berharap, kalau misalnya masyarakat ada merasa kehilangan laporan, biar kita bisa proses. Kalau sementara ini kan berdasarkan Undang-undang segitu nantinya larinya ke Tipiring," ujar AKP Vicky.
Seperti diberitakan, seorang pria berinisial KGT (35) ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena mencuri celana dalam wanita saat dijemur di pekarangan rumah.
" Motifnya, memenuhi orientasi seksnya, orientasi seks menyimpang. Barang bukti satu buah celana dalam wanita," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (29/7).
Peristiwa itu terjadi, pada Senin (27/7) lalu, sekitar pukul 11:00 Wita, di Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Saat itu, pelaku berpura- pura mencari rongsokan. Setelah, dilihat situasi dalam keadaan sepi pelaku tersebut mengambil pakaian celana dalam wanita yang dijemur di depan pekarangan rumah korban berinisial berinisial PDA (34).
Selanjutnya, dari pihak korban melaporkannya ke kepolisian dan dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui diduga pelaku seorang pemulung. Kemudian, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di kediamannya di Jalan Ratulangi, Kelurahan Penurakan, Buleleng, Bali, Selasa (28/7) kemarin