© Shutterstock.com/Tinnakorn Jorruang
Seorang pria, Yudi Saputra Sembiring (40), diamuk massa di Kecamatan Batang Koala, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Dia ketahuan mencabuli seorang remaja, M (17), dengan modus pura-pura mengusir setan.
Yudi melakukan aksi cabulnya tengah malam saat keluarga korban sedang terlelap. Sementara M dihipnotis dan diancam warga Kecamatan Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, itu.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana memaparkan, perbuatan cabul itu dua kali dilakukan tersangka. Dia pertama kali beraksi Sabtu (11/7), sedangkan yang kedua pada Sabtu (25/7).
Peristiwa berawal saat ibu korban S (49) memanggil Yudi untuk mengobati RM, abang korban yang tengah sakit, Sabtu (11/7). Dalam ritual itu, dia juga mengatakan korban juga perlu diobati. " Tersangka mengatakan kepada korban 'Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’ Karena merasa takut, korban menurut," ujar Roman, Selasa (28/7).
Untuk meyakinkan M dan keluarganya, Yudi menyuruh perempuan itu membaca 30 lembar Alquran. Setelah itu dia disuruh masuk ke kamarnya.
Sekitar pukul 23.00 Wib, saat keluarga M sudah tidur, Yudi masuk ke dalam kamar M. Di sana dia melakukan totok hipnotis terhadapnya. Selanjutnya, Yudi menyetubuhi korban.
Aksi serupa dilakukan Yudi pada Sabtu (25/7). Setelah melakukan perbuatannya dia mengancam korban. " Tidak boleh dibilang sama siapa-siapa. Kalau kau bilang, kecelakaan mamamu sama ayahmu," ancamnya.
Setelah kejadian itu, korban merasa takut saat berjumpa dengan Yudi. Dia juga mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. M akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, pada Minggu (26/7).
Sementara masyarakat berhasil mengamankan Yudi. Dia sempat dihakimi massa sebelum diserahkan ke kepala desa dan personel Polsek Batang Angkola. " Saat diamankan, pelaku mengalami luka di bagian kepala dan wajahnya akibat dihakimi massa," jelas Roman.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 jo Pasal 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
" Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Roman.