Bermodus Ingin Ruqyah Usir Setan, Pria Ini Malah Cabuli Seorang Gadis

Reporter : Prisma Difta
Rabu, 29 Juli 2020 20:01
Bermodus Ingin Ruqyah Usir Setan, Pria Ini Malah Cabuli Seorang Gadis
Waduh, ada-ada saja ya!

Seorang pria, Yudi Saputra Sembiring (40), diamuk massa di Kecamatan Batang Koala, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Dia ketahuan mencabuli seorang remaja, M (17), dengan modus pura-pura mengusir setan.

Yudi melakukan aksi cabulnya tengah malam saat keluarga korban sedang terlelap. Sementara M dihipnotis dan diancam warga Kecamatan Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, itu.

 

1 dari 3 halaman

Ingin usir setan pada tubuh si gadis

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana memaparkan, perbuatan cabul itu dua kali dilakukan tersangka. Dia pertama kali beraksi Sabtu (11/7), sedangkan yang kedua pada Sabtu (25/7).

Peristiwa berawal saat ibu korban S (49) memanggil Yudi untuk mengobati RM, abang korban yang tengah sakit, Sabtu (11/7). Dalam ritual itu, dia juga mengatakan korban juga perlu diobati. " Tersangka mengatakan kepada korban 'Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’ Karena merasa takut, korban menurut," ujar Roman, Selasa (28/7).

Untuk meyakinkan M dan keluarganya, Yudi menyuruh perempuan itu membaca 30 lembar Alquran. Setelah itu dia disuruh masuk ke kamarnya.

 

2 dari 3 halaman

Kronologi awal

Sekitar pukul 23.00 Wib, saat keluarga M sudah tidur, Yudi masuk ke dalam kamar M. Di sana dia melakukan totok hipnotis terhadapnya. Selanjutnya, Yudi menyetubuhi korban.

Aksi serupa dilakukan Yudi pada Sabtu (25/7). Setelah melakukan perbuatannya dia mengancam korban. " Tidak boleh dibilang sama siapa-siapa. Kalau kau bilang, kecelakaan mamamu sama ayahmu," ancamnya.

Setelah kejadian itu, korban merasa takut saat berjumpa dengan Yudi. Dia juga mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. M akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, pada Minggu (26/7).

 

3 dari 3 halaman

Sempat dihakimi masa

Sementara masyarakat berhasil mengamankan Yudi. Dia sempat dihakimi massa sebelum diserahkan ke kepala desa dan personel Polsek Batang Angkola. " Saat diamankan, pelaku mengalami luka di bagian kepala dan wajahnya akibat dihakimi massa," jelas Roman.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 jo Pasal 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

" Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Roman.

Beri Komentar