© 2021 Shutterstock/Syda Productions
Prosedur balik nama biasanya dilakukan bagi mereka yang baru saja membeli mobil bekas. Proses ini tentu membutuhkan biaya dan juga prosedur khusus yang harus disiapkan oleh para pemilik kendaraan mobil bekas yang ingin balik nama.
Menurut info yang dihimpun dari berbagai sumber, biaya balik nama mobil sendiri berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah di Indonesia. Sebab, harga mobil bekas sendiri bergantung pada pajak masing-masing daerah.
Proses balik nama mobil umumnya dilakukan agar nama pada surat kendaraan dapat sesuai dengan pemilik baru. Agar proses pembayaran pajak bisa lebih praktis dan tak memerlukan dokumen identitas pemilik sebelumnya.
Sejauh ini, ternyata masih banyak pemilik baru mobil bekas yang masih enggan melakukan prosedur balik nama. Alasannya bisa jadi karena kendala biaya atau bahkan tidak adanya waktu untuk melakukan prosedur tersebut.
Padahal, prosedur balik nama mobil sendiri cukup mudah. Biaya balik nama mobil juga terbilang tidak terlalu mahal. Apalagi jika kamu bersedia melaui prosedurnya sendiri, dibanding menggunakan jasa calo.
Sejumlah komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Pasalnya, setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan. Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.
Mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB. Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Misalnya, proses melakukan balik nama mobil di wilayah Jakarta, terdapat dua tarif yang diberlakukan. Pertama, adalah BBNKB untuk kendaraan baru yang dipatok sebesar 12,5% dan BBNKB kendaraan bekas yang dipatok 1%.
Misalnya, kendaraan bekas yang Anda beli punya harga Rp80 juta maka BBNKB yang ditetapkan sebesar 1% atau Rp800 ribu. Nantinya akan dikenakan biaya pajak yang dihitung 2% dari harga beli.
Sehingga 2% dari Rp80 juta akan berada di angka Rp1,6 juta. Lalu ada juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribuan. Diluar penghitungan biaya balik nama mobil tersebut, masih ada sejumlah kemungkinan biaya lain, di antaranya :
Usai memahami perkiraan biaya balik nama mobil, kamu bisa menyiapkan persyaratan lainnya yang wajib kamu penuhi untuk memulai deretan prosedurnya. Persyaratan berikut wajib kamu penuhi sebelum menuju lokasi prosedur pengurusan balik nama mobil :
Prosedur Balik Nama STNK
Prosedur Balik Nama BPKB
Setelah prosedur balik nama STNK sudah diselesaikan, kamu bisa lanjut mengurus proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut tahap-tahap prosedur yang harus kamu lalui :
Nah itu dia info lengkap terkait dengan biaya balik nama mobil, cara menghitung, persyaratan, hingga prosedurnya. Semoga artikel kali ini bermanfaat ya. Semoga proses balik namanya lancar..